Inkracht, Gubernur Bali Menangkan Sengketa Hukum: Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah Sah Berlaku

Foto: Ilustrasi Inkracht, Gubernur Bali memenangkan Sengketa Hukum: Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah sah berlaku. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Sengketa hukum terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah resmi berakhir.

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinyatakan memenangkan perkara dan putusan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tertanggal 2 April 2025. Gugatan itu tercatat dua kali diajukan ke PTUN Denpasar.

Gugatan pertama terdaftar dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, CV Tirta Taman Bali menggugat Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II.

Berita Terkait:  Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti di Depan Ratusan Pelajar

Selain mempermasalahkan Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah, gugatan juga menyasar surat undangan Kepala DKLH Provinsi Bali yang memerintahkan pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter hingga 31 Desember 2025.

Namun sebelum pokok perkara diperiksa, pada 30 Desember 2025 pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan dengan alasan memperbaiki isi gugatan dan surat kuasa.

PTUN Denpasar kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada 7 Januari 2026 serta memerintahkan perkara dicoret dari register.

Tak lama berselang, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar dengan Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS pada 8 Januari 2026.

Dalam gugatan kedua ini, objek sengketa difokuskan pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, khususnya Bagian V mengenai Larangan dan Pengawasan angka 4 dan angka 5.

Berita Terkait:  Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong, Ribuan Cartridge Vape Diamankan TNI AL

Pada angka 4 disebutkan bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali.

Sementara angka 5 mengatur larangan bagi distributor maupun pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.

Majelis Hakim PTUN Denpasar kemudian membacakan putusan pada 21 Mei 2026. Dalam amar putusan, majelis menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan yang telah melewati batas waktu, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu. Dengan putusan tersebut, Gubernur Bali dinyatakan memenangkan perkara di tingkat pertama.

Tidak puas dengan hasil tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-court dengan Nomor Register 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

Majelis Hakim PTTUN Mataram kemudian memutus perkara pada 15 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026.

Selain itu, pembanding juga dihukum membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250 ribu. Dengan putusan tersebut, Gubernur Bali kembali dinyatakan menang dalam sengketa hukum mengenai Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah.

Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir, pihak pembanding tidak mengajukan kasasi. Sampai 29 Juli 2026, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (Berkekuatan Hukum Tetap/BHT), sehingga seluruh putusan pengadilan dalam perkara ini telah inkracht. (red).

 

Berita Terkini