Balihotnews.com | JAKARTA – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memicu pergeseran besar dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.
Ketetapan ini mengunci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Imbasnya, putusan ini seketika membuka peluang bebas bagi para terdakwa korupsi. Termasuk dalam pusaran kasus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga skandal Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, yang dakwaannya selama ini hanya bersandar pada hasil audit BPKP.
Merespons putusan tersebut, Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa dakwaan jaksa berpotensi cacat secara material.
Jika penuntut umum masih bersikukuh memaksakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka secara konstitusional unsur kerugian negara tidak lagi terpenuhi.
”Apabila dakwaan jaksa (berdasarkan) selain hitungan BPK, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” tegas Maruarar, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan Maruarar bukan tanpa dasar. Bagi mereka yang proses peradilannya masih bergulir, ketetapan MK ini menjelma menjadi amunisi krusial untuk melakukan perlawanan hukum di tingkat banding maupun kasasi.
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung kini dituntut untuk menyesuaikan vonis dengan beleid konstitusional teranyar ini.
Lantas, bagaimana nasib para terdakwa yang perkaranya sudah terlanjur inkracht atau berkekuatan hukum tetap?
Alur keadilan rupanya belum sepenuhnya tertutup. Maruarar menyebut, mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden masih tersedia.
”Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi, termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya,” urainya.
Preseden ini nyatanya bukan sekadar teori. Dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong akhirnya melenggang bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Megaskandal Nadiem dan APD Covid-19
Gelombang perubahan ini secara langsung menerjang dua kasus besar yang tengah menuai sorotan tajam. Pertama, kasus dugaan rasuah pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang menjerat Nadiem Makarim.
Meski kredibilitas dakwaan jaksa diragukan karena murni bertumpu pada audit BPKP, majelis hakim tingkat pertama telanjur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti nyaris Rp810 miliar. Kini, berbekal putusan MK, nasib Nadiem di tingkat banding sangat mungkin berbalik arah.
Di sisi lain, anomali hukum yang lebih mencolok terjadi pada pusaran kasus APD di awal pandemi. Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, divonis 14 tahun penjara akibat hitungan BPKP yang mengeklaim ada kerugian negara Rp224 miliar.
Padahal, dari 5 juta APD yang dipesan pemerintah, belum seluruhnya diserap.
Kuat dugaan, proses peradilan Taufik berjalan cacat sedari awal. Auditor BPKP dituding abai terhadap kedaruratan medis global saat itu, dan secara sepihak mematok standar harga mengacu pada produksi Korea Selatan. Keputusan ini menabrak Peraturan Menteri Kesehatan yang jelas melarang produsen bertindak sebagai distributor.
Ironi hukum ini semakin memuncak bila menengok ruang sidang perdata. Putusan kasasi Mahkamah Agung (4431 K/PDT/2024) yang telah inkracht justru memenangkan gugatan wanprestasi Ahmad Taufik.
Secara gamblang, MA membuktikan bahwa negara justru berutang dan wajib membayar sisa 1,8 juta APD senilai Rp316 miliar kepada PT PPM.
Desakan Reformasi Praktik Pembuktian
Melihat carut-marut konstruksi hukum tersebut, Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Masdar Hilmy, mendesak aparat penegak hukum segera merombak arsitektur pembuktian. Putusan MK harus dijadikan landasan baru agar selaras dengan desain konstitusional.
”Pastikan proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat (BPK) sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan,” ujar Masdar.
Ia tidak menampik bahwa BPKP tetap diakui kepakarannya dalam urusan audit internal pemerintah maupun audit investigatif.
Namun, dengan hadirnya ketetapan MK, pertanyaan besarnya telah terjawab: hasil audit BPKP tak lagi sakti untuk berdiri sendiri sebagai martil penghukum kerugian negara dalam ranah pidana.***





