Balihotnews.com | DENPASAR – Anak perempuan Ni berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya berinisial I KAA atas dugaan tindak pidana perusakan tempat ibadah atau merajan sesuai pasal 305 ayat (2) KUHP di Ruang Pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Merajan yang menjadi objek laporan berada di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dalam pelaporan tersebut, Pelapor didampingi Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Lidiron terdiri dari I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., serta I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.
Sebagai bagian dari laporan, Pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti berupa video yang merekam keberadaan Pelapor bersama tiga orang tukang dan Kuasa Hukum, foto serta video kondisi merajan setelah dibongkar, serta keterangan Saksi Made Ardi Swara.
Penasihat Hukum Pelapor, Komang Sutrisna menjelaskan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 10.28 Wita, Terlapor bersama dua orang tukang datang ke lokasi bekas Hotel Rani sekaligus rumah yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor 33 Sanur, Denpasar.
Sekitar pukul 11.05 Wita, Kuasa Hukum Terlapor bernama Widnyana, S.H., juga tiba di lokasi, kemudian disusul seorang tukang berbaju hitam pada pukul 11.31 Wita.
“Ayah Kandung Pelapor melakukan pembongkaran merajan dengan menggunakan jasa tukang. Hal ini sebenarnya sudah kita antisipasi, kita ajak bicara supaya tidak melakukan pembongkaran tempat ibadah, karena tempat ibadah yang dibongkar adalah merajan sebagai stana linggih dari leluhur di rong tiga,” kata Komang Sutrisna.
Ia menyebutkan, seorang tukang berbaju abu-abu masuk ke area rumah yang terdapat bangunan merajan keluarga sekitar pukul 10.36 Wita.
Beberapa menit kemudian, tukang tersebut keluar dan memperlihatkan telepon genggamnya kepada Terlapor.
Menurut keterangan Pelapor, suara yang diduga berasal dari aktivitas pembongkaran mulai terdengar sekitar pukul 11.34 Wita hingga 11.47 Wita.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tukang atas perintah Terlapor dengan didampingi Kuasa Hukumnya.
Pada pukul 12.01 Wita, Pelapor berupaya masuk ke area bekas Hotel Rani, namun pintu disebut telah dikunci menggunakan gembok dan terali.
“Bahwa, sekira jam 12.02, Terlapor terlihat menelpon tukang yang sedang melakukan pembongkaran di dalam rumah yang terkunci gembok, kemudian Terlapor mengatakan kepada tukangnya, sudah cukup segitu saja dahulu dibongkar,” terangnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.04 Wita, tiga orang tukang disebut keluar melalui bagian atas tembok di samping ruang kaca karena akses menuju merajan telah dikunci dari dalam.
Penasihat Hukum Pelapor menyatakan Terlapor bersama para tukang mengakui bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.
“Sekira Jam 12.05 Wita, Terlapor mengatakan kepada tiga orang tukangnya, “besok-besok lanjut ya”, dengan ekspresi bangga di wajahnya pak Agus,” ujarnya.
Setelah situasi dinilai aman, Pelapor sekitar pukul 12.25 Wita masuk ke lokasi dengan menggunakan tangga untuk melewati pintu terali. Saat itu, Pelapor mendapati bangunan merajan keluarga telah dibongkar tanpa adanya upacara sebagaimana yang diyakini dalam tradisi setempat.
“Itu ada 7 pelinggih yang dibongkar. Jika dikalkulasikan dengan upacara dan lain sebagainya ini berat bagi kami dari pretisentana dari merajan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan sebagai tindak pidana pengerusakan tempat ibadah sebagai efek jera supaya Terlapor yang juga Ayah Kandungnya tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Jadi, kejadian ini sangat membuat kami miris. Kami sebagai wakil korban melaporkan ini sebagai tanda bahwa kita mencintai keluarga bukan melaporkan Bapak melakukan tindakan ini supaya mengerti saja ini tindakan luar biasa membuat kami sebagai orang Bali sangat miris atas kejadian ini bisa terjadi,” ujarnya.
Pihak Pelapor menyatakan laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP mengenai perusakan bangunan tempat ibadah.
“Itu laporan dugaan melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 305 ayat (2) KUHP berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut telah diterima di Ditreskrimum Polda Bali. Pihak kepolisian masih akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di tempat terpisah, pihak Terlapor berinisial I KAA memilih tidak memberikan keterangan secara langsung dan lebih lanjut menyerahkan klarifikasi melalui Penasehat Hukumnya untuk berkomentar terkait permasalahan dugaan pembongkaran merajan keluarganya.
“Mohon maaf, selamat pagi pak. Saya tidak bisa bicara disini bahwa tidak bisa klarifikasi. Nanti sudah saya serahkan ke lawyer/pengacara, saya tidak boleh ngomong disini katanya ya. Terima kasih,” kata Terlapor, saat dikonfirmasi awak media lewat WA di Denpasar, Minggu, 2 Agustus 2026.
Berikutnya, Terlapor Ayah Kandungnya berinisial I KAA alias Copin merespons pelaporan Anak Kandung Perempuan berinisial N NATA (28 tahun) terkait pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur, Denpasar.
Dalam jumpa pers, Terlapor Copin menggungkapkan kekecewaan terhadap sikap mantan istri dan anak kandung perempuan, lantaran melaporkan dirinya ke Polisi atas keputusan melakukan “Pralina Merajan”, yang sudah didiskusikan terlebih dahulu dan diketahui oleh Bendesa Adat, Kepala Desa, pihak yang melaporkan dan keluarga lainnya.
“Tempat itu, sejak Covid sudah tidak terurus, mereka (mantan istri dan anaknya) juga tidak pernah mengurus sanggah. Jadi, keputusannya dipindah di rumah Tunggak Bingin 5C agar lebih dekat,” kata Terlapor Copin, dalam tanggapan Hak Jawab/ Hak Klarifikasi Terlapor, saat jumpa pers yang dimuat salah satu media di Bali, Minggu, 2 Agustus 2026.
Terlapor menceritakan bahwa dirinya pernah menawarkan property (Hotel Rani) itu kepada anaknya, agar mengurusnya asal dia tidak melakukan perlawanan kasasi kembali (kasus gono-gini), sehingga Copin tidak mau berlarut-larut dalam pembagian harta ini.
“Kondisi sudah sangat mencoreng nama saya, seolah-olah saya melakukan hal tercela. Saya tanyakan sekarang apakah dia (si anak) mau membuat sanggah dirumahnya? Atau digeser kedepan ke Coffee shopnya didepan? Kalo mau kita rundingkan,” paparnya.
Soal berganti kepercayaan menjadi Kristen, Terlapor menjawab masih Hindu sambil memperlihatkan KTP. “Saya masih Hindu, Kakak saya yang sudah pindah ke Kristen (Made Darma),” kata Terlapor.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Gde Widnyana, SH., mengaku mengetahui kejadian tersebut saat melakukan “Pralina Merajan. Ia menyebutkan bahwa ada upaya menghalang-halangi upaya melakukan persembahyangan.
“Ya, kita ada videonya, ada upaya dugaan menghalang-halangi seseorang untuk melakukan ibadah,” kata Kuasa Hukum Terlapor, Gde Widnyana, SH. (red).







