Balihotnews.com | DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bungkam terkait instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang memerintahkan penghentian penyelidikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para petinggi Kejati Bali kompak tak merespons konfirmasi.
​Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media sejak Selasa (14/7/2026) pagi. Namun, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Oktario Hartawan Achmad tak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan.
​Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Wiraguna. Ia enggan memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.
​Aksi tutup mulut Kejati Bali ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Terlebih, Kejagung baru saja menerbitkan surat resmi penghentian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
​Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
​Instruksi tegas tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
​Surat itu meminta penghentian seluruh kegiatan pulbaket terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing daerah.
​Kebijakan mendadak ini merupakan tindak lanjut disposisi Jaksa Agung RI atas laporan pemberitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
​Laporan tersebut menyoroti adanya aktivitas pulbaket SPPG di Jawa Tengah yang dinilai memicu dinamika. Merespons hal itu, Kejagung langsung ‘menarik rem darurat’ untuk seluruh pemeriksaan sejenis di tingkat daerah.
​”Kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi petikan surat tersebut.
​”Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya,” lanjut isi instruksi itu.
​Hingga kini, belum diketahui sejauh mana Kejati Bali telah melakukan langkah pulbaket sebelum instruksi pengetatan ini turun. Keengganan Kejati Bali buka suara justru memperpanjang teka-teki di balik alasan penghentian pengawasan program strategis nasional tersebut.*** (Tim)







