Geger! Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi Saat Sidak

Tampak depan Markas Polsek Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. (Balihotnews/ Official youtube Polsek Kuta)
Tampak depan Markas Polsek Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. (Balihotnews/ Official youtube Polsek Kuta)

Balihotnews.com | DENPASAR – Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

​Kasus memalukan ini terbongkar lewat inspeksi mendadak (sidak) internal yang digelar tertutup oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Propam Polda Bali.

​Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan temuan mengejutkan tersebut. Ia menegaskan, bersih-bersih institusi tak hanya menyasar masyarakat, tapi juga menyapu bersih internal kepolisian.

​”Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan,” tegas Kombes Ariasandy, Selasa (7/7).

​Berawal dari Tes Urine Acak

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

​Terbongkarnya kasus ini bermula dari tes urine acak tanpa pemberitahuan pada 8 Juni lalu. Saat itu, sejumlah personel dipanggil mendadak ke Mapolda Bali.

​Hasilnya fatal bagi Iptu MDP. Dari tes tersebut, urinenya dipastikan positif mengandung zat ekstasi. Tak menunggu lama, sang perwira langsung dikerangkeng.

​”Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan di Propam semenjak tanggal 8 Juni kemarin,” beber mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.

​Hingga saat ini, Propam Polda Bali masih mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut dan rekam jejak pemakaian Iptu MDP. Meski sudah mendekam di sel khusus, status jabatan resminya sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta belum dicabut secara definitif.

​Polda Bali memastikan tak ada ampun bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, hingga jerat pidana umum sudah menanti di depan mata.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​”Kita lihat tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana,” pungkas Ariasandy.***

Berita Terkini