Balihotnews.com l DENPASAR- Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Bali bukan lagi berfokus di hilir atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Melainkan, harus diselesaikan langsung sejak dari hulu atau sumbernya.
Langkah strategis ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah. Menurut Gubernur Koster, setiap produksi sampah harus habis di lokasi asalnya, mulai dari lingkup rumah tangga, desa/kelurahan, desa adat, pasar, hotel, restoran, kafe, rumah ibadah, sekolah, hingga perkantoran.
Upaya nyata ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
“Langkah paling awal dan paling menentukan dari rantai pengelolaan tersebut adalah memilah sampah. Pilah sampah dari sumber bukan sekadar memisahkan organik dan non-organik, ini adalah wujud nyata dari kesadaran, tanggung jawab, dan budaya baru bagi krama Bali dalam rangka menjaga alam dan budaya Bali beserta isinya,” kata Gubernur Koster.
Gerakan ini sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sat Kerthi.
Melalui gerakan pilah sampah ini, sistem pengelolaan menjadi lebih bernilai guna:
• Sampah Organik: Dapat langsung diolah menjadi pupuk yang menyuburkan tanah pertanian, sejalan dengan nafas Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
• Sampah Non-Organik: Didaur ulang agar memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Gubernur Koster diakhir pidatonya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen, kolaborasi, dan semangat gotong royong. Sinergi besar ini diharapkan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, krama banjar, pegiat lingkungan, sektor swasta, TNI, Polri, hingga para pelajar sebagai generasi penerus yang memegang peran penting dalam membangun budaya bersih sejak dini. (Bhn)






