Bye Macet Uluwatu! Dishub Badung Permanenkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Rapat kordinasi Dishub Badung dan Forum LLAJ di Ruang Kadishub, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026), membahas penetapan aturan lalu lintas permanen di jalur wisata Pecatu-Uluwatu. (Balihotnews/red)
Rapat kordinasi Dishub Badung dan Forum LLAJ di Ruang Kadishub, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026), membahas penetapan aturan lalu lintas permanen di jalur wisata Pecatu-Uluwatu. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum LLAJ resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan, sebagai kebijakan permanen. Langkah ini diambil usai uji coba selama sebulan terbukti manjur mengurai kemacetan menuju kawasan wisata tersebut.

​Kesepakatan ini diketuk palu dalam rapat evaluasi di Ruang Rapat Kadishub, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026). Secara umum skema lalu lintas tidak berubah, hanya ada sedikit pengetatan.

​”Rekayasa tersebut tidak ada perubahan namun ada penambahan, yakni rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi.

​Rahmadi menegaskan, khusus untuk rambu larangan masuk ke Gang Batu Nunggul, aturannya berlaku penuh alias tidak menggunakan jam operasional.

Berita Terkait:  Asyik buat Me Time! 5 Rekomendasi Pantai dengan View Cantik di Uluwatu yang Gak Terlalu Ramai

​Meski sudah berstatus permanen, petugas gabungan tetap disiagakan. Dishub berkolaborasi dengan Kepolisian, Linmas, dan Satpol PP untuk menjaga titik-titik krusial selama jam operasional.

​Fokus penjagaan membentang mulai dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik Negeri Bali.

​Sebagai pengingat, penataan ini difokuskan pada enam simpang rawan krodit. Prioritas utamanya ada di Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu dan Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

​Aturannya jelas, yakni kendaraan dari arah Jalan Raya Uluwatu kini haram berbelok langsung ke Jalan Toya Ning II.

​Sebaliknya, kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang menuju Jalan Raya Uluwatu hanya boleh belok kiri ke arah Pecatu, dan dilarang belok kanan menuju Ungasan. Jam operasional pembatasan ini berlaku mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WITA.

Berita Terkait:  7 Tempat Wisata di Sekitar Uluwatu Bali Menyuguhkan Sunset yang Cantik Banget, Ayo Kunjungi!

​Selain itu, arus kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke barat menuju Jalan Raya Uluwatu.

​”Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan roda empat atau lebih, kecuali sepeda motor,” tegas Rahmadi.

​Terkait sanksi bagi pengendara yang membandel, pihak kepolisian akan segera memberlakukan tilang. Penindakan ini sisa menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum sah pelaksanaannya.

​Menurut Rahmadi, masyarakat sekitar menyambut positif kebijakan ini karena mobilitas jadi lebih lancar. Skema rekayasa lalin ini menjadi jurus penanganan cepat, sembari menunggu realisasi mega-proyek jangka panjang Pemkab Badung.

​”Kapasitas jalan itu memang satu-satunya akses ke Uluwatu. Jadi Bapak Bupati sudah merencanakan membuat Jalan Lingkar (Selatan). Tapi untuk jangka pendek, inilah yang harus kita lakukan. Macetnya sekarang, ya harus diselesaikan sekarang, karena wisatawan terus datang,” pungkasnya.*** (dre)

Berita Terkait:  Buka GALAKSI III 2026, Wabup Tjok Surya Tegaskan Jiwa Kepramukaan dan Kebersamaan Anggota

Berita Terkini