DPRD Bali Pastikan APBD Disusun Sesuai Standar Tata Kelola Keuangan Daerah

Foto: Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin, 8 Juni 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Terlebih lagi, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bertujuan memastikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah disusun secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, saat Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Senin, 8 Juni 2026.

Berita Terkait:  BBM Langka Bikin Bali Krodit, Mahasiswa Desak Prabowo Copot Menteri ESDM-Dirut Pertamina

“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dewa Jack.

Dewa Jack berharap hasil pemeriksaan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Sementara itu, Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menekankan bahwa pemeriksaan keuangan negara bukan hanya proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan, BPK RI menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan sejumlah undang-undang di bidang keuangan negara.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Kapolda Bali Perkuat Sinergi Percepatan Distribusi BBM

Melalui pemeriksaan tersebut, BPK memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana publik telah dikelola sesuai aturan dan tujuan yang ditetapkan.

“Di era global saat ini, salah satu standar yang menjadi perhatian dunia internasional adalah good governance. Opini atas laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting untuk menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan,” terangnya.

Meski Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI tetap menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Dalam pemeriksaan ditemukan pemberian hibah yang belum dilengkapi surat pertimbangan maupun telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.

Berita Terkait:  Buka Pelatihan Pembina PMR Klungkung, Bupati Satria : Cetak Generasi Muda Berkarakter lewat Semangat Mahottama 

Selain itu, BPK RI juga mencatat adanya pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah senilai Rp100 juta yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang didanai melalui hibah.

Nyoman menegaskan bahwa paradigma audit saat ini telah berkembang dari sekadar pemeriksaan administratif menjadi audit yang berorientasi pada manajemen risiko dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” tutupnya. (ace).

 

 

Berita Terkini