Blak-blakan Tutik Kusuma Wardhani Soal Beratnya Jalan Perempuan Menuju Senayan

Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani saat memaparkan tantangan caleg perempuan pascaputusan MK terkait aturan kuota pencalegan, Kamis (28/5/2026) di Denpasar. (Balihotnews/dre)
Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani saat memaparkan tantangan caleg perempuan pascaputusan MK terkait aturan kuota pencalegan, Kamis (28/5/2026) di Denpasar. (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar ‘karpet merah’ lewat ancaman sanksi diskualifikasi bagi partai politik (parpol), jalan kaum hawa menuju kursi parlemen nyatanya tak lantas mulus.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani, blak-blakan mengungkap betapa terjalnya perjuangan srikandi politik untuk benar-benar bisa menembus Senayan.

​Panggung politik di Indonesia dinilainya masih menjadi arena maskulin yang berat bagi perempuan. Sebagai satu-satunya anggota dewan perempuan asal daerah pemilihan (dapil) Bali di DPR RI, Tutik merasakan langsung kerasnya tantangan tersebut.

​”Di DPR RI, kami sekarang hanya memiliki 127 perempuan dari total 580 anggota. Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya harus ada 174 orang. Perjuangan kami masih berat sekali,” ungkap Tutik saat ditemui di Denpasar, Kamis (28/5/2026).

Berita Terkait:  Samuel F. Silaen Kritik Arah Negara: Jangan Sibuk Mengatur Ruang Privat, Persoalan Publik Terabaikan!

​Keresahan politisi senior ini bukannya tanpa alasan. Diketahui, MK baru saja memperkuat aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada 25 Mei lalu.

​Lewat revisi Pasal 245 UU Pemilu ini, aturan tak lagi sekadar ‘macan ompong’. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini wajib mencoret kepesertaan parpol di suatu dapil jika gagal memenuhi syarat kuota caleg perempuan.

​Lantas, jika regulasi sudah mengikat, apa yang membuat kuota ideal ini masih teramat sulit dicapai di lapangan?

​Secara blak-blakan, Tutik membeberkan tiga ganjalan utama yang membelenggu langkah perempuan di arena politik, yakni hambatan kultural, finansial, dan struktural.

​”Secara kultural, perempuan kerap dihantui beban ganda antara mengejar karier dan mengurus keluarga,” jelasnya. Di sisi lain, realitas politik berbiaya tinggi (high cost politics) acap kali membuat tokoh perempuan yang potensial terpaksa mundur teratur lantaran kehabisan bensin sebelum bertanding.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Sindiran Keras ‘Nomor Sepatu’

​Lebih jauh, Tutik menyoroti hambatan terberat yang ironisnya justru berakar dari internal partai itu sendiri. Sering kali, caleg perempuan sekadar dipasang sebagai pajangan untuk menggugurkan syarat administrasi pendaftaran KPU.

​”Perempuan sering kali tidak mendapat ruang atau jaminan bisa dipilih. Belum berorientasi memilih yang benar-benar berkualitas,” tegas srikandi Demokrat asal Kabupaten Buleleng tersebut.

​Merujuk pada benang kusut itu, Tutik mendesak seluruh parpol untuk berhenti basa-basi dan mulai membangun sistem pendukung (support system) yang nyata. Caleg perempuan yang maju bertarung pantang lagi sekadar diberi urutan paling bawah alias ‘nomor sepatu’.

​Parpol juga dituntut turun tangan memberikan subsidi atau bantuan operasional bagi kader perempuan berelektabilitas tinggi yang terganjal minimnya modal finansial.

Berita Terkait:  BBM Langka Bikin Warga Antre Berjam-jam, GMNI Sentil Pertamina

​Apalagi, mengingat populasi perempuan di Indonesia mencapai 49,5 persen, keberpihakan pada kaum ibu adalah sebuah kemutlakan.

​”Kesulitan perempuan itu, terus terang saja, hanya sesama perempuan yang bisa menyelami dan mencarikan solusinya. Tolong, pilih perempuan agar aspirasinya diperjuangkan di kancah politik,” pesan Tutik, seraya berharap sanksi tegas MK ini menjadi momentum lahirnya srikandi-srikandi tangguh baru pada Pemilu 2029 mendatang.*** (dre)

Berita Terkini