Balihotnews.com | TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil langkah cepat merespons persoalan sampah yang mulai meluber di sejumlah ruas jalan utama kota. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikerahkan turun ke jalan untuk melakukan aksi bersih-bersih, Jumat (22/5/2026).
Aksi bertajuk ‘Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi’ ini mendapat atensi langsung dari Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila. Para ASN bergotong royong menyisir jalanan untuk memilah dan mengangkut tumpukan sampah.
Pembersihan difokuskan di sejumlah area strategis kawasan kota. Mulai dari sisi timur dan barat Lapangan Alit Saputra, Jalan KS Tubun, Jalan Diponegoro, kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Gelatik, seputaran Toko Cakra, hingga Jalan Rama dan Jalan Melati.
Tumpukan sampah ini muncul sebagai dampak dari kebijakan baru pengelolaan sampah di Tabanan. Sejak 1 Mei 2026, TPA Mandung resmi hanya menerima jenis sampah residu, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah rumah tangganya. Akibatnya, sampah tercampur menumpuk di pinggir jalan dan memicu pencemaran lingkungan.
Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan, aksi turun ke jalan ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih biasa, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat lebih peka terhadap lingkungan.
”Kami ingin memberikan contoh langsung kepada masyarakat, bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sampah harus dipilah dari rumah agar tidak menimbulkan penumpukan dan pencemaran,” ujar Susila di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, urusan sampah tidak bisa hanya dibebankan di pundak pemerintah. Kesadaran dan partisipasi aktif dari tingkat rumah tangga adalah kunci suksesnya program pengelolaan sampah berbasis sumber.
Gerakan kolektif lintas perangkat daerah ini juga diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.*** (dre)







