Balihotnews.com-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026.
RDP itu dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha SH MH, didampingi Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota pansus lainnya bersama OPD terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus TRAP menegaskan persoalan tukar guling kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai tidak hanya berkaitan dengan administrasi, namun juga menyangkut ancaman terhadap ekosistem Bali Selatan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha SH MH menyebut kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status khusus sebagai kawasan konservasi yang wajib dilindungi.
“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” kata Made Supartha.
Pansus TRAP juga menyoroti dugaan adanya aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik yang disebut berlangsung sebelum legalitas kawasan dinyatakan tuntas. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pola “fakta lapangan mendahului legalitas”.
Selain itu, pansus menemukan sejumlah persoalan administratif dalam proses tukar-menukar kawasan hutan. Mulai dari lemahnya pengawasan lahan pengganti, dugaan maladministrasi verifikasi kawasan, hingga penguasaan lahan oleh warga tanpa penyelesaian formal.
Sorotan tajam turut diarahkan pada temuan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut berada di kawasan hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan diatasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” kata Made Supartha.
Dalam kajian hukumnya, Pansus TRAP menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.
Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi, pengendali banjir rob, penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, hingga pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.
Pansus TRAP memperingatkan kerusakan kawasan mangrove berpotensi memicu dampak ekologis lebih luas, seperti banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis termasuk Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dalam forum itu, DPRD Bali juga menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan hukum lingkungan dan tata ruang.
“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” kata Made Supartha.
Pansus TRAP menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, seluruh aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali harus melalui sinkronisasi lintas sektor.
“Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” pungkasnya. (red).





