Balihotnews.com | BADUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan melalui Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih, Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, dengan melibatkan unsur lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut personel Koramil 03/1611 Kuta, Polsek Kuta Utara, BNNK Badung, Bankamda Desa Adat Kerobokan, serta sejumlah awak media.
Apel ikrar dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama, sosialisasi bahaya narkotika, razia gabungan di blok hunian warga binaan, hingga tes urin acak. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urin dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas ruang pembinaan sekaligus memastikan hak warga binaan terpenuhi secara bermartabat. Sterilisasi lingkungan lapas dinilai penting untuk mencegah gangguan keamanan dan mendukung proses pembinaan berjalan optimal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, mengapresiasi langkah tegas jajaran Lapas Kerobokan dalam menjaga disiplin dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Bali.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Hudi Ismono menegaskan komitmen jajarannya untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari praktik ilegal.
“Ikrar ini adalah janji hati kami untuk menghadirkan lingkungan yang steril agar pembinaan berjalan murni tanpa gangguan Halinar,” tegas Hudi Ismono.
Melalui langkah preventif dan pengawasan berkelanjutan, Lapas Kerobokan berharap dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang semakin berintegritas, humanis, dan bebas dari peredaran narkoba maupun praktik penipuan didalam lapas. (red).






