DPR RI Uji Profesionalitas KPK Soroti Transparansi Publik dan Dugaan Pelanggaran SOP

Foto: Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta yang juga Pengajar Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta yang juga Pengajar Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menegaskan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika publik terkait pengalihan status penahanan yang menuai sorotan.

Dalam pandangannya, prinsip hukum Fiat Justitia Ruat Caelum harus menjadi landasan utama setiap lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. “Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip tersebut bukan sekadar retorika, melainkan kompas moral yang harus dijaga oleh seluruh aparat penegak hukum.

Sorotan terhadap Kesetaraan Hukum

Wayan Sudirta menilai, munculnya dugaan perlakuan khusus dalam pengalihan status penahanan berpotensi mencederai prinsip equality before the law. Dalam negara hukum, setiap warga negara wajib diperlakukan setara tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Berita Terkait:  KPK Apresiasi Pemprop Bali, Gubernur Koster Terima Penghargaan Kontribusi Teraktif Pelaksanaan SPI Pendidikan

Isu pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas turut menjadi perhatian publik, terutama karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Selain itu, aspirasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) dinilai sebagai momentum penting untuk mengevaluasi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Dugaan Pelanggaran Mekanisme Internal KPK

Dari sisi yuridis, Wayan Sudirta menekankan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial. Setiap keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, harus diambil secara bersama oleh pimpinan.

Wayan Sudirta mengingatkan, keputusan yang diambil secara sepihak berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan dapat dianggap cacat hukum.

Selain itu, adanya dugaan intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas juga menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mengganggu independensi lembaga penegak hukum.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Ketidaksinkronan Informasi Kesehatan

Sorotan lain muncul dari perbedaan informasi terkait kondisi kesehatan tersangka. Di satu sisi disebutkan sehat, namun di sisi lain terdapat klaim adanya gangguan medis seperti GERD dan asma.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi internal serta profesionalitas dalam pengambilan keputusan.

“Bagaimana mungkin kebijakan diambil tanpa tes kesehatan yang kompeten di awal?” menjadi pertanyaan kritis yang disampaikan dalam diskursus tersebut.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Wayan Sudirta juga menekankan bahwa transparansi merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Pengambilan keputusan yang tidak terbuka berpotensi memicu krisis kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan di balik setiap kebijakan, terutama yang menyangkut penanganan kasus korupsi.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

DPR RI pun dinilai memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan KPK tetap berada pada jalur yang benar. Wacana pembentukan Panja DPR dipandang sebagai langkah pengawasan yang relevan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.

Dorongan Perbaikan Integritas KPK

Wayan Sudirta menegaskan bahwa kekuatan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses, tetapi dari integritas lembaga dalam menghadapi tekanan dan intervensi.

“Penegakan hukum yang kuat tidak hanya dinilai dari berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh lembaga tersebut menjaga integritasnya di bawah tekanan atau godaan intervensi,” paparnya.

Wayan Sudirta mengajak seluruh pihak untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga yang bersih, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (red).

 

 

Berita Terkini