Balihotnews.com | DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyoroti pentingnya menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat menjelang dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Untuk itu, Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbagai instansi dan lembaga terkait diajak memperkuat koordinasi untuk memastikan situasi Bali tetap kondusif di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis, 12 Maret 2026.
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri sejumlah unsur penting seperti Polda Bali, para Kapolres se-Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, hingga perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat.
Selain itu, hadir pula, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Pecalang Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali.
Nova Sewi Putra menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kesiapan pengamanan serta ketertiban masyarakat menjelang dua perayaan besar keagamaan.
Nova Sewi Putra menilai kedekatan waktu antara Nyepi dan Idul Fitri berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat serta aktivitas sosial di Bali. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Nova Sewi Putra juga menjelaskan bahwa seruan yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan malam takbiran merupakan bentuk antisipasi jika waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Nyepi.
“Seruan itu sebenarnya sifatnya antisipasi saja. Kalau misalnya Lebaran jatuh tanggal 20 Maret 2026, berarti malam takbiran tanggal 19 Maret 2026. Nah, itu yang diantisipasi, agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu pelaksanaan Nyepi,” kata Nova Sewi Putra.
Menurutnya, seruan tersebut bukan merupakan aturan yang mengikat, melainkan imbauan agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama di Bali.
Nova Sewi Putra juga menegaskan tidak ada pengaturan jarak tertentu terkait pelaksanaan takbiran. Masyarakat diminta menyesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing selama tidak menimbulkan gangguan yang lebih luas.
“Jika jaraknya dekat tentu tidak masalah, misalnya 10 atau 15 meter dari rumah. Yang penting tidak mengganggu ketertiban yang lebih besar,” kata Nova Sewi Putra.
Dalam diskusi RDP tersebut juga muncul harapan agar pelaksanaan malam takbiran dilakukan di lingkungan rumah masing-masing atau di tempat ibadah terdekat, selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian.
Nova Sewi Putra pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga sikap saling menghormati dalam menjalankan ibadah masing-masing.
“Mari kita sama-sama saling menghormati. Umat Muslim yang melaksanakan takbiran diharapkan bisa melakukannya di rumah atau di tempat ibadah terdekat agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu menjalankan Nyepi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyampaikan bahwa seruan yang beredar di masyarakat pada awalnya merupakan langkah antisipatif dari sejumlah lembaga keagamaan.
Nyoman Budiutama menyebut lembaga seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi umat lainnya turut berperan dalam merumuskan seruan tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum menetapkan secara resmi waktu Idul Fitri karena masih menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama.
“Jika nanti ternyata waktunya tidak berbenturan tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau berpotensi bersamaan, maka seruan yang sudah disusun itu menjadi langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif,” kata Nyoman Budiutama.
Nyoman Budiutama juga menegaskan pentingnya pelibatan seluruh unsur lembaga keagamaan dalam setiap penyusunan kebijakan atau seruan terkait perayaan hari besar keagamaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Koordinasi antar lembaga seperti PHDI, MUI, dan instansi terkait sangat penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan dan toleransi,” pungkasnya. (red).





