RDP Pansus TRAP DPRD Bali Memanas, Izin Queens Tandoor Dipertanyakan Rekomendasi Terancam Diabaikan

Foto: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Bali, Selasa, 24 Pebruari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Bali, Selasa, 24 Pebruari 2026.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H., M.H., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Selain jajaran manajemen, pemilik saham kedua usaha juga turut dimintai klarifikasi guna mengurai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang hingga kini disebut belum tuntas.

Dalam forum resmi itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H., M.H., menegaskan bahwa izin operasional restoran dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

Hal ini disampaikan meskipun Pansus TRAP sebelumnya telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi.

“Kami bekerja siang malam guna mengawasi pelaksanaan perda dan aturan. Namun, di lapangan justru diduga diabaikan. Ini membuat kami malu, karena rekomendasi tidak dijalankan,” tegasnya.

Situasi semakin memanas usai rapat. Owner Queens Tandoor, Puneet Malhotra, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran.

Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sehingga tidak gentar menghadapi rekomendasi Pansus. Pernyataan tersebut disebut terdengar oleh sejumlah anggota Pansus TRAP lainnya.

Apabila pernyataan itu benar adanya, sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan aturan yang sejalan dengan visi Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

Polemik ini memantik perhatian publik. Transparansi penegakan aturan tata ruang dan perizinan menjadi sorotan, terutama ditengah komitmen pemerintah daerah menjaga arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas DPRD Bali. Apakah rekomendasi dewan akan benar-benar ditegakkan? Ataukah polemik izin dan tata ruang ini menyimpan dinamika kekuatan lain dibaliknya? (red).

 

Berita Terkini