Balihotnews.com | DENPASAR – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) menegaskan pentingnya perlindungan kawasan ekologis dalam setiap proyek strategis di Bali.
Sorotan itu mengemuka saat Pansus TRAP DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor Sekretariat DPRD Bali, Denpasar, Senin, 23 Pebruari 2026.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor Sekretariat DPRD Bali tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan kawasan strategis, khususnya di area Kura Kura Bali.
Dorongan Kuat Jaga Fungsi Ekologis
Dalam forum tersebut, Pansus TRAP memberi perhatian khusus terhadap pemanfaatan lahan seluas 22 hektar yang sebelumnya disebut sebagai area penunjang atau ruang terbuka. Lahan itu dinilai memiliki posisi strategis dalam konteks tata ruang dan keberlanjutan lingkungan Bali.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa keberadaan dokumen perizinan saja tidak cukup menjadi dasar penilaian.
Menurutnya, dokumen perizinan tidak boleh menjadi satu-satunya rujukan tanpa melihat realitas implementasi di lapangan.
Pansus TRAP bahkan menyarankan agar lahan tersebut tetap dijaga fungsinya dan tidak dibangun secara masif.
Kawasan itu diharapkan dapat dikembalikan sebagai zona perlindungan ekologis, terutama untuk konservasi mangrove serta menjaga habitat alami di wilayah pesisir.
Isu ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan arah tata ruang Bali dan komitmen pembangunan berkelanjutan yang selama ini menjadi pijakan kebijakan daerah.
Ingatkan Potensi Konflik Persepsi
Selain aspek tata ruang, RDP juga menyoroti dinamika lain yang berkembang di ruang publik.
Dr. Somvir menyinggung kehadiran tiga mantan pejabat Pemprov Bali yang kini bergabung dengan BTID dan hadir dalam forum RDP mewakili perusahaan.
Ketiganya adalah eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta.
Dr. Somvir mengingatkan agar kehadiran para mantan pejabat tersebut tidak menimbulkan konflik persepsi di masyarakat, terutama bila dikaitkan dengan kebijakan atau perizinan yang pernah diterbitkan saat mereka masih menjabat.
“Jangan sampai mantan-mantan kadis ini dulu memberikan sesuatu (perizinan/kebijakan), sekarang membela. Itu tidak benar. Silakan bergabung ke perusahaan, itu hak pribadi. Tapi jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Dr. Somvir disela-sela RDP.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek strategis, khususnya di kawasan Kura Kura Bali yang menjadi perhatian publik.
Pengawasan Berkelanjutan
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pengawasan akan terus dilakukan terhadap setiap proyek dan pemanfaatan ruang di Bali. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen agar pembangunan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Dengan sorotan terhadap lahan 22 hektar dan isu konflik persepsi, DPRD Bali menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut masa depan lingkungan dan kepercayaan publik di Pulau Dewata. (red).





