Tanpa Kompromi, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Permanen Tiga Usaha di Munggu Masuk LSD

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Tiga usaha di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung resmi ditutup permanen karena dinilai melanggar aturan dan tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Keputusan penutupan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.

Tiga usaha yang disanksi penutupan permanen meliputi manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Tiga usaha kita tutup per hari ini, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” kata Dewa Nyoman Rai.

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

Dewa Nyoman Rai juga menjelaskan, sejak inspeksi mendadak dilakukan, pihak pengelola telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak satu pun dokumen administrasi ditunjukkan. Bahkan, pemanggilan RDP yang dilayangkan hingga dua sampai tiga kali tidak pernah dihadiri manajemen usaha.

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, maka ditutup dan penutupan ini bersifat permanen, sampai benar-benar dibongkar,” terangnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menekankan ketiga usaha tersebut berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga secara regulasi tidak memiliki peluang untuk mengurus izin usaha.
“Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memanggil total 31 usaha. Dari jumlah itu, 28 usaha diketahui berada di kawasan LSD, sementara tiga lainnya berada di luar kawasan lindung. “Yang 28 ini masuk LSD. Yang tiga di luar LSD relatif aman. Tapi yang masuk LSD jelas bermasalah,” paparnya.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung melakukan pembongkaran terhadap seluruh usaha di kawasan LSD. Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberi kesempatan untuk proses pendalaman dan evaluasi lanjutan.

“Kita beri pemahaman dan waktu. Statusnya sekarang kuning. Kalau tidak kooperatif dan tidak ada perbaikan, bisa naik jadi merah,” ungkapnya.

Terkait kewajiban perpajakan, Dewa Nyoman Rai meluruskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tidak otomatis menunjukkan kewajiban pajak telah dipenuhi.
“NPWPD itu hanya administrasi awal, bukan berarti seluruh pajak sudah dibayar,” urainya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi menyatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha lanjutan.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, ia menyebut belum ada permintaan resmi. Namun seluruh aktivitas pembangunan telah dihentikan sementara.

“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan lanjutan terkait pembongkaran akan menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. “Nanti seperti apa kebijakannya, itu kewenangan Kabupaten Badung untuk berkoordinasi dengan Pansus,” kata Dewa Nyoman Dharmadi.

Selain tiga usaha yang ditutup permanen, RDP juga memanggil sejumlah pelaku usaha lain seperti Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, hingga D-Pavilion Villa. Seluruhnya masih dalam proses evaluasi dan pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali. (red).

Berita Terkini