Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif penandatanganan nota kesepakatan ini dan menilai langkah tersebut sebagai momentum strategis dalam menjaga arah pembangunan Bali ke depan.
Menurutnya, pengendalian investasi menjadi kunci agar penanaman modal tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Bali, kata Gubernur Koster, dilaksanakan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sekala.
Dalam kerangka itu, Gubernur menegaskan bahwa penanaman modal di Bali harus diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Koster juga menekankan pentingnya investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Menurutnya, investasi di Bali tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial, tetapi justru harus memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai adat dan budaya Bali.
“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.
Diakhir sambutan, Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ditetapkan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian investasi Bali yang pada periode Januari-Desember 2025 mencapai Rp 42,8 triliun. Angka tersebut dinilai mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.
Namun dibalik capaian tersebut, Wamen Pasaribu mengungkap sejumlah persoalan penanaman modal asing (PMA) di Bali, mulai dari penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), invasi ke sektor UMKM, pelanggaran legalitas dan administrasi, hingga manipulasi status perusahaan melalui praktik nominee. “Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI merekomendasikan empat langkah strategis, antara lain moratorium KBLI bermasalah, larangan penggunaan virtual office bagi PMA di Bali, kewajiban modal minimum Rp 10 miliar yang dibuktikan dengan modal disetor, serta pemenuhan dokumen perizinan dan batas minimum investasi saat memasuki tahap komersial. (red).







