46 Anggota DPRD Hadiri Rapat Paripurna, Gubernur Koster Paparkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 20 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 46 Anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran, dan masukan dari seluruh Fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta penguatan permodalan BPD Bali sebagai Bank Milik Daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh Fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Fuso Mosaic Event 2026 di Lovina Manjakan Konsumen Setia Mitsubishi Fuso

Gubernur Koster menjelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri pada saat fasilitasi.

Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama Ulun Danu Batur, Rawat Kesucian Alam Bali

Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses penilaian oleh penilai publik (appraisal), disetujui dalam RUPS, serta dicantumkan dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Gubernur Koster juga menyetujui usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa dalam sejumlah pasal.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dimaksud dalam Raperda difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada aspek operasional perbankan.

“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menekankan bahwa penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena aset tersebut tidak dapat ditarik kembali. Oleh sebab itu, seluruh proses dilandasi kajian menyeluruh serta indikator kinerja yang terukur.

Berita Terkait:  Buat Kamu yang Punya Jiwa Bisnis tapi Maunya Jualan Kalau Lagi Mood, 5 Ide Usaha Ini Cocok untuk Kamu

“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Gubernur Koster berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Gubernur Koster.

Sidang Paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (red).

 

 

Berita Terkini