Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Dapat Dukungan Mayoritas Fraksi DPRD Bali Perkuat Modal Bank BPD Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 19 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 19 Januari 2026.

Agenda Rapat Paripurna tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, mayoritas Fraksi DPRD Bali menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Gubernur Bali dalam memperkuat permodalan BPD Bali sebagai bank milik krama Bali.

Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali yang pandangan umumnya dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menyatakan sependapat bahwa penguatan modal Bank BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional.

Berita Terkait:  Intip 7 Strategi Promosi Online dan Offline Optimalkan Penjualan agar Menjangkau Target Market, Terapkan! 

Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka untuk mendukung penambahan penyertaan modal.

Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya melalui Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah harus dipandang sebagai investasi publik yang memberi nilai tambah nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi Bali.

Fraksi Golkar mendorong penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dukungan juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali. Pandangan umum yang dibacakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menilai Raperda ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak perekonomian Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan

Penyertaan modal daerah dipandang sebagai investasi publik yang harus memberikan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali yang pandangannya dibacakan I Wayan Subawa, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan yuridis, normatif, dan substantif terhadap Raperda tersebut. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal”, agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meminta kejelasan dasar hukum dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menekankan agar penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham.

Berita Terkait:  Batam Bisa Jadi “Dubai Kecil”, Investor Global Mulai Melirik?

Fraksi ini juga meminta penjelasan rinci mengenai rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas serta kejelasan peran pengawasan Gubernur Bali.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Gerindra-PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai menjadi landasan kuat untuk memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang efisien dan akuntabel. (red).

 

 

Berita Terkini