Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung pada 1 Maret 2026.
Sebagai solusi darurat selama masa transisi pembangunan proyek Waste to Energy (WtE), sampah residu dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan dialihkan sementara ke TPA Landih, Kabupaten Bangli.
Keputusan krusial ini disepakati dalam pertemuan strategis antara Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah daerah hanya memiliki waktu singkat untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung sebelum tenggat waktu penutupan.
“Kami menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung menjadi fasilitas WtE yang butuh waktu sekitar dua tahun. Jajaran Pemprov Bali hanya punya waktu dua bulan untuk meningkatkan kapasitas TPA Bangli agar bisa digunakan sementara mulai 1 Maret 2026,” tegas Hanif.
Ia mengakui opsi ini membawa konsekuensi biaya operasional (tipping fee) dan transportasi yang lebih tinggi bagi Denpasar dan Badung. Namun, langkah ini dinilai mutlak dilakukan demi menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bersih.
”Penanganan sampah di Bali tidak boleh setengah-setengah. Residu yang tak tertangani di hulu akan kita carikan alternatif, salah satunya revitalisasi TPA di Bangli ini,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi pusat. Ia menekankan bahwa pengiriman sampah ke Bangli hanyalah opsi terakhir untuk residu, bukan pemindahan masalah.
”Langkah pertama adalah optimalisasi penanganan sampah di hulu oleh Denpasar dan Badung melalui teba modern, TPS3R, dan TPST. Sisanya, baru dibawa ke Bangli sebagai penampungan sementara,” ujar Gubernur dua periode tersebut.
Koster juga menjelaskan aspek legalitas penggunaan TPA Landih. Meski dalam Perda TPA Landih bukan berstatus TPA Regional, regulasi tetap memungkinkan adanya kerja sama antar-daerah (Badung, Denpasar, dan Bangli) dalam kondisi mendesak.
Penutupan TPA Suwung bukan sekadar penghentian operasi, melainkan awal transformasi menuju pengolahan sampah menjadi energi listrik. Proyek WtE di Suwung diperkirakan memakan waktu konstruksi selama dua tahun.
”Jika sampah dapat dikelola dengan membangun kultur baru (pemilahan di hulu), Bali akan memiliki fondasi pariwisata yang sangat kuat,” tutup Menteri Hanif.*** (dre)







