Akhir Petualangan “Bonnie Blue” di Bali: Langgar Lalu Lintas, Salah Gunakan Izin Tinggal, hingga dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen "Bonnie Blue" (tengah) dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi ke negara asalnya, pada Jumat (12/12/2025). (Balihotnews/Ist).
Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen "Bonnie Blue" (tengah) dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi ke negara asalnya, pada Jumat (12/12/2025). (Balihotnews/Ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kepolisian Resor Badung resmi mendeportasi empat warga negara asing yang tergabung dalam manajemen kelompok kreator konten “Bonnie Blue”.

Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya pada Jumat (12/12/2025) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas demi memproduksi konten komersial di Bali.

​Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Inggris, yakni TEB alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), dan INL (24), serta seorang warga negara Australia berinisial JJT (28). Sanksi deportasi dijatuhkan segera setelah mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran lalu lintas.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian. Selain dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, nama keempat WNA tersebut kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Berita Terkait:  Bupati Satria Hadiri Peresmian SPPG 3T Kutampi : Dorong Peningkatan Gizi, Cegah Stunting, dan Berdayakan Ekonomi Lokal

​”Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujar Winarko dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12/2025).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, alih-alih berwisata, mereka justru melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

​Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas kelompok tersebut di kawasan wisata Badung.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Arif Batubara menjelaskan, tim gabungan Polres Badung dan Imigrasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek sebuah vila yang dijadikan studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis (4/12/2025).

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gameshow, sementara empat orang (TEB, LAJ, INL, dan JJT) ditetapkan sebagai pelanggar utama untuk diproses lebih lanjut.

​Selain masalah izin tinggal, sorotan utama kasus ini adalah penggunaan kendaraan yang membahayakan. Mereka diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil pikap bak terbuka berwarna biru dengan tulisan mencolok “BONNIE BLUE’s BANGBUS” demi konten video.

​Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025), TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan umum.

​Klarifikasi Isu Pornografi

​Sebelum penangkapan, keberadaan TEB alias Bonnie Blue sempat memicu kontroversi. Arif Batubara mengungkapkan, yang bersangkutan bahkan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejaknya sebagai kreator konten dewasa yang dinilai tidak pantas.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim melalui Pengembangan Kawasan Rendah Emisi

​Terkait dugaan pornografi, polisi telah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat milik TEB. Hasilnya, petugas memang menemukan video pribadi di ponsel yang bersangkutan. Namun, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE yang dilanggar.

​”Video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Arif.

​Meski demikian, penindakan ini menjadi bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi berkomitmen memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali.

Sanksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera agar citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya tetap terjaga.*** (dre)

Berita Terkini