Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Desak Pengusutan Pidana Proyek Lift Kaca Nusa Penida ​

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha (baju endek merah), saat berbicara kepada awak media beberapa waktu yang lalu. (Balihotnews/Ist).
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha (baju endek merah), saat berbicara kepada awak media beberapa waktu yang lalu. (Balihotnews/Ist).

Balihotnews.com | ​DENPASAR – Polemik pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru.

Pasca-keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pidana dalam proyek tersebut.

​Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas di tengah munculnya manuver sejumlah pihak yang mencoba memutarbalikan fakta. Menurut Supartha, ada upaya penggiringan opini publik yang seolah-olah menempatkan pemerintah sebagai pihak yang menghambat investasi, padahal pelanggaran tata ruang yang terjadi sangat krusial dan telak.

​”Ada pihak yang membangun opini seolah bangunan itu sudah berizin lengkap. Faktanya, izin yang dikantongi hanya untuk bangunan loket tiket (entrance dan ticketing). Sedangkan bangunan utama berupa lift kaca raksasa itu dipastikan bodong atau tanpa izin,” tegas Supartha di Denpasar, Kamis (27/11/2025).

Berita Terkait:  Jembrana ‘’Gelar Karpet Merah’’ Sambut Investor Korea

​Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali ini menduga adanya permainan di balik kenekatan investor membangun tanpa izin lengkap.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk tidak ragu mengusut aliran dana dan potensi gratifikasi yang memungkinkan proyek tersebut berjalan hingga tahap konstruksi berat.

Supartha menilai bahwa opini “terzalimi” yang kini dibangun oleh pihak tertentu sangat berbahaya karena mengaburkan substansi penegakan hukum.

​”Kami mendesak penegak hukum menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada gratifikasi? Siapa yang menikmati permainan ini sehingga investor berani membangun secara bodong? Ini harus dibuka transparan,” ujar politisi juga advokat senior ini.

​Ia menambahkan, investor sebagai pengguna ruang juga menghadapi ancaman pidana jika terbukti salah memanfaatkan ruang di lokasi yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta regulasi terkait wilayah pesisir dan lingkungan hidup.

Berita Terkait:  Buka GALAKSI III 2026, Wabup Tjok Surya Tegaskan Jiwa Kepramukaan dan Kebersamaan Anggota

Supartha menyebut, ​berdasarkan hasil sidak dan kajian mendalam Pansus TRAP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ditemukan deretan pelanggaran fatal.

Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya memaparkan bahwa pondasi jembatan dan lift kaca seluas 846 meter persegi dengan ketinggian ±180 meter tersebut berada di kawasan sempadan jurang dan wilayah pantai yang merupakan tanah negara.

​”Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir. Ini tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster dalam keterangan sebelumnya.

Selain itu, proyek ini tidak memiliki kajian kestabilan jurang yang valid. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tercatat hanya seluas 563,91 meter persegi untuk loket tiket, namun realisasinya melebar hingga pembangunan jembatan layang dan lift kaca tanpa dasar hukum yang jelas.*** (dre)

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan

 

Berita Terkini