Balihotnews.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang digadang menjadi terobosan dalam menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan panjang di Indonesia.
GCI merupakan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.
Melalui skema ini, pemerintah membuka ruang partisipasi lebih luas bagi individu dari berbagai negara tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai solusi adaptif yang tetap menghormati prinsip kedaulatan negara.
“GCI menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara. Kebijakan ini menunjukkan Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global,” ujar Agus dalam keterangan pers, Rabu (19/11/2025).
Agus menjelaskan, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan tersebut di berbagai yurisdiksi, kata dia, menjadi bukti bahwa skema yang sama layak diadopsi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan kepastian hukum sektor keimigrasian.
Adapun pihak yang berhak mengajukan GCI mencakup orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.
Proses permohonan dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan skema all-in-one. Sistem ini mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap tantangan global. GCI adalah bukti bahwa kebijakan imigrasi kita tidak hanya melayani, tetapi terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” kata Agus.*** (dre)





