Polisi Bongkar Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Karangasem Raup Untung Hingga Rp 100 Juta per Bulan

Foto: Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4 membenarkan pengungkapan pelaku pengoplosan gas LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah di Denpasar, Selasa, 30 September 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Pengungkapan pelaku pengoplosan gas LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4 di Denpasar, Selasa, 30 September 2025.

Pada saat itu, Tim Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan pelaku berinisial BE, perempuan 48 tahun beralamat, sekaligus TKP di Banjar Desa Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Rabu, 24 September 2025.

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah di Bali, yang selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun ke lapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem.

Fokusnya, aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Banjar Desa Kelurahan Subagan (TKP).

Benar saja, Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi), pada pukul 14.00 WITA.

Di TKP, Petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 Kg bersubsisi (sedang mengoplos gas).

Berita Terkait:  Kegiatan Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali “Bergerak dan Berbagi” Sasar Tiga Lokasi di Kabupaten Karangasem 

Tim langsung mengamankan pelaku berinisial BE. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 dan 50 Kg non subsidi.

Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 Kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil picuk hitam serta dua orang saksi berinisial B sopir pengampas gas dan WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya berinisial B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU yang tinggal di daerah Bungaya, Bebandem Karangasem untuk dibawa ke TKP. Kemudian, pelaku BE membeli gas LPG 3 Kg tersebut dengan harga Rp. 20.000 per tabung.

Berita Terkait:  Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Sistem Peradilan Pidana

Setelah tabung gas LPG 3 Kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 Kg.

Selanjutnya, pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 Kg ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp.180.000, /tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000 per tabung.

Sementara itu, oplosan gas LPG ukuran 50 Kg dijual ke villa wilayah Amed Abang Karangasem dengan harga Rp.700.000 per tabung, dengan keuntungan Rp.200.000 per tabung.

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.

Saat ini, pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Berita Terkait:  BBM Langka Bikin Warga Antre Berjam-jam, GMNI Sentil Pertamina

Oleh karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi, karena hal ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan, baik masyarakat maupun Pemerintah.

“Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Bali, jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas,” tegasnya. (red).

 

Berita Terkini