Dua Akomodasi Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sampai Terbitnya Izin Resmi

Foto: Rapat tindaklanjut hasil pengawasan aktivitas pembangunan Villa di Kantor Satpol PP dan Damkar, Selasa, 9 September 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas untuk menata pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida.

Bahkan, Satpol PP menghentikan dua dari tiga aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida, agar mengikuti regulasi.

Ketegasan tersebut terungkap dalam rapat tindaklanjut hasil pengawasan aktivitas pembangunan di Kantor Satpol PP dan Damkar, Selasa, 9 September 2025.

Rapat tersebut dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Dewa Putu Suarbawa serta dihadiri dari Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, yakni Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort.

Berita Terkait:  Kemenpar Siap Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata dan Pengelolaan Sampah di Nusa Penida

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kamara Nusa Penida perizinannya masih dalam proses yang diajukan sejak 2019.

Untuk itu, Kamara Nusa Penida diarahkan untuk izin restoran, sementara untuk izin pembangunan hotel berbintang belum disetujui.

“Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dewa Suarbawa.

Sedangkan, untuk pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas, sejak beroperasi diawal tahun 2025 belum memiliki izin usaha lengkap.

Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara, sehingga Satpol PP tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait.

“Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, namun untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan. Pengembangan bangunan yang sekarang menggunakan tanah negara, kalau bangunan yang dulu atau induk diatas SHM, dan sudah berizin,” sebutnya.

Berita Terkait:  Genjot Pembangunan Pariwisata Nusa Penida, Bupati Satria Sampaikan Usulan Program Prioritas ke Kementerian PU

Sementara itu, Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan izin yang lebih baik, yang meliputi usaha diving, restoran dan hotel.

Namun, kata Suarbawa, Pemerintah tetap meminta agar dokumen perizinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan.

Ia juga menegaskan agar pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perizinan dilengkapi.

Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha, memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi.

“Tim Satpol PP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” tutupnya. (red).

 

Berita Terkini