Balihotnews.com | DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali melaksanakan kegiatan “Peluncuran Program Jaga Desa” disertai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Bupati/Walikota Se-Provinsi Bali di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 11 September 2025 pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sekitar 300 orang peserta.
Turut hadir, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri (Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., Irjen Kementeran Desa dan PDT, Teguh, S.H., M.H., Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.Si.,Direktur II pada JAM Intelijen Kejagung, Subeno, S.H., M.H., Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Para Asisten dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali, Wakapolda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua DPRD Prov. Bali, Para Bupati/Walikota Prov. Bali, Dosen dari Universitas Negeri dan Swasta se-Bali, dan jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Bali menegaskan bahwa rangkaian kegiatan tidak hanya mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan Aplikasi Jaga Desa, tetapi juga peluncuran buku pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan dan implementasi Balai Kertha Adhyaksa. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembagian Teba Modern yang diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Gubernur Bali.
Kajati Bali juga mengapreasiasi peluncuran program Jaga Desa, saat semangat Jaga Desa ini bertemu dengan ruh kearifan lokal yang telah hidup ratusan tahun: Bale Kerta sebagai tempat musyawarah mufakat menjadi jalan penyelesaian sengketa.
Bale Kerta Adhyaksa juga sangat relevan dalam memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah, dan tidak berbiaya tinggi. Hal ini merupakan solusi yang tepat dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam hal ini, pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengharapkan dengan berbagai program yang diluncurkan oleh Kejaksaan pada hari ini, dapat memperkuat tatanan di desa ke arah yang lebih baik, harmonis, dan pada akhirnya akan turut meringankan beban negara, baik dari sisi pembiayaan perkara maupun dampak psikologis masyarakat. “Penyelesaian secara musyawarah tentu lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali,” pungkasnya. (red).








