Balihotnews.com | DENPASAR – Setelah lima tahun mendekam di Lapas Kerobokan, warga negara Inggris berinisial GLS (40) akhirnya dipulangkan ke negaranya.
Ia dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu malam, (20/8/2025), lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways rute Denpasar–Doha–London.
GLS sebelumnya divonis bersalah mencuri aset kripto. Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP. Masa hukumannya tuntas pada 17 Agustus 2025. Tak lama berselang, Lapas Kerobokan menyerahkannya ke pihak Imigrasi untuk pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyebut deportasi ini bentuk ketegasan pemerintah.
“Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor. Tapi tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 21 Agustus 2025.
Selain dideportasi, GLS juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tak bisa kembali ke Indonesia.
Pria ini pertama kali datang ke Indonesia pada Desember 2020 lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan bisnis.
Tujuan utamanya disebut berwisata, namun langkahnya berakhir di balik jeruji besi setelah terbukti merampas aset digital. (dre/tim)





