WNA Australia Dituntut Dua Tahun Penjara karena Pesan Sabu 0,6 Gram

Foto: Warga negara Australia Sean Duncan Millar (50) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (17/9/2026). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Warga negara Australia Sean Duncan Millar (50) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar karena memesan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram untuk dikonsumsi sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gusti Ayu Yunita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Yunita dalam persidangan.

Berita Terkait:  Ditengah Kelangkaan, Polda Bali Tindak Tegas Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Atas tuntutan tersebut, Sean melalui kuasa hukumnya, Jupiter, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Kami mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia,” kata Jupiter.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika Sean mengenal seseorang bernama Made alias Roofair Indo yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113VV/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026.

Pada April 2026, Sean disebut kembali memesan sabu kepada Made alias Roofair Indo dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta. Keduanya kemudian bertemu di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Berita Terkait:  17 Bukti Jadi 'Senjata', Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Bongkar 'Dosa' Penyidik

Namun, Sean belum sempat menggunakan sabu tersebut ketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja kamar tidur terdakwa. Petugas juga mengamankan satu bong di lantai kamar dan satu pipa kaca di rak kamar.

Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam yang diakui sebagai milik dan berada dalam penguasaan terdakwa.

Berdasarkan berita acara penimbangan tertanggal 5 April 2026, kristal bening tersebut memiliki berat bersih 0,6 gram atau berat kotor 0,8 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 544/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026 menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamina.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

Atas perbuatannya, Sean didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis (24/9/2026). (alan).

 

Berita Terkini