Balihotnews.com | BADUNG – Tindakan nekat Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial CHK (56) berujung fatal. Pria paruh baya ini resmi diusir paksa alias dideportasi dari Bali setelah terbukti merusak segel resmi milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerbangkan CHK kembali ke negaranya pada Senin (26/1/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai sanksi tegas atas ketidakpatuhan terhadap hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa CHK melakukan pelanggaran serius terhadap ketertiban umum. Ia kedapatan melepas paksa garis pembatas (Pol PP Line) di sebuah lahan yang aktivitasnya sedang dibekukan sementara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Padahal, segel tersebut merupakan simbol penegakan hukum administratif daerah yang sah.
”Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Izin Tinggal Dicabut, Nama Masuk Daftar Cekal
Sanksi yang diterima CHK tidak main-main. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita.
Selain dideportasi, dokumen keimigrasian CHK juga “dimatikan”. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga miliknya yang sejatinya baru habis pada Agustus 2026, resmi dibatalkan.
Tak berhenti di situ, Imigrasi Ngurah Rai juga telah mengusulkan nama CHK masuk dalam daftar penangkalan. Artinya, ia dilarang menginjakkan kaki kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini terbongkar berkat respons cepat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Bermula dari laporan Satpol PP Badung terkait perusakan segel, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai langsung bergerak.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan CHK melanggar Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi membuka segel dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap otoritas setempat.
”Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat, baik melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan,” pungkas Winarko.*** (dre)








