Warisan Budaya Dunia Terancam, 13 Akomodasi Pariwisata di Jatiluwih Dipasang Satpol PP Line Langgar Tata Ruang

Foto: 13 akomodasi pariwisata di Jatiluwih melanggar tata ruang dipasang Satpol PP line. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | TABANAN – Kawasan Jatiluwih yang dikenal sebagai salah satu situs warisan dunia UNESCO, kembali menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak atau sidak, Rabu, 2 Desember 2025.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan kawasan yang dinilai dapat merusak keaslian dan kelestarian Jatiluwih.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan 13 pelanggaran serius, mulai dari perubahan tata guna lahan, pembangunan tanpa izin, hingga aktivitas yang mengganggu ekosistem. Temuan ini dinilai membahayakan keberlanjutan kawasan yang selama ini menjadi ikon budaya dan alam Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. ( C ) Made Supartha S.H.M.H., menyatakan bahwa hasil sidak ini menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

“Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya. Kami akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), menambahkan bahwa dampak pelanggaran ini tidak hanya dirasakan masyarakat lokal, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata Bali.

“Jika tidak segera ditangani, ini bisa merusak citra Bali sebagai tujuan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, turut menegaskan pentingnya pengawasan ketat pemerintah daerah. “Kami minta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam pengawasan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan ini mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Para Anggota Pansus TRAP DPRD Bali lainnya, seperti Marhaendra Jaya, Rochineng, dan Gung Suyoga juga memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan lahan pertanian yang menjadi identitas utama Jatiluwih.

“Jatiluwih adalah salah satu destinasi yang memiliki nilai budaya dan alam yang luar biasa. Kita harus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, namun tetap mempertahankan nilai-nilai kelestarian tersebut,” tegasnya.

Lima Bangunan Langsung Disegel

Menindaklanjuti temuan Pansus, Satpol PP Provinsi Bali dibawah komando I Dewa Nyoman Rai Darmadi langsung melakukan penutupan terhadap sejumlah bangunan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang. Di antaranya Warung Sunari Bali, Green Point, Gong Jatiluwih, Cata Cava, hingga Billy’S Soka.

Darmaji menegaskan bahwa penghentian aktivitas ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

“Bangunan yang melanggar harus dihentikan operasionalnya sampai ada kejelasan dan keputusan final,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan akan memanggil seluruh pemilik 13 bangunan yang terbukti melanggar. Pemanggilan ini diperlukan untuk proses klarifikasi, pemeriksaan izin, dan penentuan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan langkah tegas ini, DPRD Bali berharap seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan warisan dunia tersebut dapat lebih disiplin dan turut menjaga keberlanjutan Jatiluwih sebagai aset budaya dan alam Bali. (red).

 

Berita Terkini