BULELENG – Tim kuasa hukum warga Buyan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap narasi yang menyebut PT Sarana Buana Handara (SBH) masih memiliki hak atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pinggir Danau Buyan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.
Menurut tim kuasa hukum warga, status hukum tanah tersebut telah jelas kembali menjadi tanah negara setelah HGB yang dimiliki perusahaan berakhir sejak tahun 2012 dan tidak pernah diperpanjang.
Kuasa hukum warga yang terdiri dari I Wayan Adimawan, SH., MH., Dr. I Ketut Suartha, SH., MH., I Nyoman Kantun Suyasa, SH., dan I Made Sumantara, SH., menegaskan bahwa persoalan utama bukan terkait siapa yang membeli perusahaan atau asetnya, melainkan status hak atas tanah tersebut.
“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh narasi seolah-olah karena membeli atau mengambil alih perusahaan, maka otomatis memiliki hak atas tanah. Dalam hukum pertanahan tidak demikian. Yang menentukan adalah hak atas tanahnya, bukan cerita di belakangnya,” tegas tim kuasa hukum warga di Pancasari Buleleng, Senin, 1 Juni 2026.
Mereka menjelaskan, HGB yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan PT SBH telah habis masa berlakunya lebih dari satu dekade lalu. Karena tidak ada perpanjangan ataupun pembaruan hak dari negara, maka secara hukum hak tersebut dianggap telah hapus.
“Kalau HGB sudah berakhir, maka haknya juga berakhir. Tidak ada lagi hak yang melekat pada perusahaan. Mau alasan membeli, mengambil alih saham, mengambil alih aset, atau alasan apa pun, itu tidak menghidupkan kembali hak yang sudah mati,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai, belakangan muncul opini yang mencoba membangun persepsi bahwa perusahaan masih memiliki hubungan hukum dengan lahan tersebut karena pernah menguasai atau membeli aset dari pihak sebelumnya. Menurut mereka, argumentasi tersebut keliru karena mencampuradukkan kepemilikan perusahaan dengan hak atas tanah.
Padahal, dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, HGB memiliki batas waktu dan syarat tertentu. Jika hak tersebut berakhir dan tidak diperpanjang, maka penguasaan tanah kembali berada di tangan negara.
“Yang berakhir itu bukan sekadar dokumen administrasi. Yang berakhir adalah haknya. Ketika haknya berakhir, tanah kembali menjadi tanah negara. Jadi tidak bisa ada klaim seolah hak itu masih berjalan hanya karena perusahaan pernah membeli atau pernah memiliki hubungan hukum di masa lalu,” terangnya.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat bahwa laporan dugaan penyerobotan terhadap warga sebelumnya telah dihentikan oleh Polres Buleleng karena tidak ditemukan unsur pidana.
Menurut mereka, keputusan tersebut memperkuat posisi hukum warga yang selama ini mengelola lahan tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa klaim perusahaan tidak dapat disamakan dengan hak atas tanah yang masih berlaku.
“Kalau logika itu dipakai, untuk apa ada batas waktu HGB? Untuk apa ada ketentuan perpanjangan dan pembaruan hak? Hukum pertanahan tidak mengenal hak abadi atas HGB,” ujarnya.
Mereka menegaskan, masyarakat Buyan perlu memahami fakta hukum yang ada agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Polisi sudah menyatakan tidak ada peristiwa pidana. HGB juga sudah berakhir sejak 2012. Jadi masyarakat harus memahami fakta hukumnya dan jangan mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang mencoba membangun kesan bahwa perusahaan masih memiliki hak atas tanah tersebut,” paparnya.
Tim kuasa hukum warga menambahkan, yang saat ini dibutuhkan adalah kepastian hukum dari negara terhadap status tanah tersebut, bukan upaya membangun klaim baru melalui berbagai dalih yang dinilai tidak mengubah fakta hukum bahwa hak perusahaan telah lama berakhir.
“Prinsipnya sederhana. Ketika HGB sudah mati, haknya juga mati. Tidak ada alasan hukum yang dapat menghidupkan kembali hak yang sudah berakhir tanpa keputusan baru dari negara. Karena itu masyarakat Buyan tidak perlu takut dan tidak perlu tertipu oleh narasi apa pun yang mencoba menggiring opini sebaliknya,” tutup tim kuasa hukum warga. (red).





