Balihotnews.com | BADUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menyampaikan keberatan serius terhadap proses diskusi dan penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi Pesisir yang digelar oleh Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI).
Keberatan itu disampaikan langsung Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata S.Pd, M.Pd., di Meeting Room Akmani Hotel Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin, 29 Desember 2025.
Turut hadir, I Gusti Made Alit Permana Putra dari Divisi Kaderisasi Pendidikan Frontier Bali.
Diskusi melibatkan sejumlah instansi nasional dan provinsi serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Bali, dan dilaksanakan dalam dua sesi panel.
Pada panel pertama, Krisna Dinata menegaskan bahwa Bali memiliki rekam jejak panjang terkait kebijakan reklamasi.
Ia menyebut berbagai proyek reklamasi yang telah terjadi selama lebih dari dua dekade terakhir, mulai dari Reklamasi Pulau Serangan, rencana Reklamasi Teluk Benoa, reklamasi Pelabuhan Benoa, reklamasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga kebijakan tambang pasir laut dalam RZWP3K dan proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP).
Menurutnya, pengalaman panjang tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam merumuskan kebijakan pengelolaan reklamasi pesisir.
Namun, WALHI Bali menilai proses penyusunan naskah akademik justru mengabaikan fakta dan pengalaman empiris tersebut.
“Proses penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi ini tidak menjadikan pengalaman Bali sebagai rujukan utama, sehingga berisiko menghasilkan dokumen yang ahistoris dan mengabaikan kegagalan nyata kebijakan reklamasi di lapangan yang selama ini terjadi,” tukasnya.
Selain substansi, WALHI Bali juga menyoroti mekanisme diskusi yang dinilai tidak setara dan kurang transparan. Sejumlah dokumen penting baru dibagikan saat acara telah berlangsung, sehingga peserta tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari materi secara menyeluruh.
“Ketika naskah akademik dibahas tanpa kesempatan yang setara untuk memahami materi, maka proses tersebut berpotensi menjadi formalitas, bukan ruang pertukaran pengetahuan yang bermakna,” kritiknya.
WALHI Bali juga menilai diskusi tersebut terlalu didominasi perspektif teknis dan rekayasa, tanpa melibatkan masyarakat pesisir, nelayan, desa adat, maupun komunitas lokal yang selama ini terdampak langsung oleh kebijakan reklamasi.
Pada panel kedua, WALHI menegaskan bahwa reklamasi tidak dapat dipandang sebagai aktivitas netral yang hanya perlu diatur secara teknis.
Berdasarkan pengalaman di Bali, reklamasi justru kerap menjadi instrumen perampasan ruang laut dan pesisir yang berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap ruang hidup, ruang tangkap, serta ruang sosial-budaya.
WALHI Bali menilai upaya penyusunan naskah akademik yang nantinya menjadi dasar regulasi berpotensi mengulang kesalahan lama apabila tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan reklamasi sebelumnya. “Bali adalah contoh rusaknya lingkungan pesisir akibat reklamasi,” tegas Krisna Bokis.
Menurut WALHI, penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi Pesisir ini berimplikasi serius terhadap terpinggirkannya narasi lokal, pengalaman korban, serta pengetahuan lapangan masyarakat pesisir. Padahal, dokumen akademik seharusnya menjadikan pengalaman masyarakat terdampak sebagai pijakan utama dalam evaluasi kebijakan.
“Naskah Akademik yang hanya dibangun dari sudut pandang teknis, tanpa mendengar suara masyarakat terdampak, berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan justru memperpanjang konflik pesisir serta kami duga mengulang kembali permasalahan yang sama,” pungkasnya. (red).





