Wacana Ubah Hari Nyepi, PHDI Pusat Tegaskan Harus Sesuai Sastra dan Tradisi

Foto: Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat merespons munculnya gagasan perubahan waktu pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

PHDI menegaskan bahwa wacana tersebut sah untuk dibahas, namun tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa karena menyangkut Hari Suci yang sangat fundamental bagi umat Hindu.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan bahwa setiap gagasan perubahan harus melalui kajian mendalam yang melibatkan pakar wariga, praktisi penyusun Kalender Bali, serta forum ilmiah seperti seminar dan diseminasi.

Hal ini dinilai penting mengingat Nyepi memiliki dampak besar terhadap tata kehidupan sosial dan keagamaan umat Hindu, khususnya di Bali.
Menurut Budiasa, perdebatan mengenai Nyepi sejatinya telah berlangsung sejak lama.

Hal tersebut bahkan tercatat dalam majalah Jatayu tahun 1933 dan berlanjut hingga tahun 1967, saat para tokoh Hindu merumuskan kesatuan tafsir perayaan Nyepi dengan memadukan sumber lontar dan tradisi yang telah hidup di masyarakat.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

“Rujukan sastra wariga itu banyak, tidak hanya Lontar Sundarigama. Ada rujukan lain yang harus dipertimbangkan mengapa Nyepi mengikuti Tawur Kesanga yang diadakan pada Tilem Kesanga. Salah satu tradisi masyarakat Bali adalah Tawur Agung di Bencingah Agung Pura Besakih yang dilaksanakan pada Tilem Kasanga. Tradisi macaru pada masyarakat Bali juga dilaksanakan pada Tilem. Karena itu tawur Kasanga ditentukan pada Tilem Kasanga dan Nyepi adalah besoknya pada pananggal 1 Sasih Kadasa,” kata Budiasa.

Ia menambahkan bahwa keputusan para leluhur dalam menetapkan hari raya telah melalui pertimbangan matang yang menyelaraskan ajaran sastra dengan tradisi lokal yang telah mengakar kuat di masyarakat.

“Jadi, para penglingsir kita pasti sudah melakukan pertimbangan yang matang dalam menentukan hari jatuhnya Nyepi, perpaduan antara sastra dengan tradisi yang sudah hidup di tengah-tengah Masyarakat. Bukankah praktek agama memang sebaiknya seperti itu, sehingga masyarakat tidak tercerabut dari akar tradisinya?,” sambungnya.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Budiasa juga menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan keagamaan di PHDI memiliki tahapan panjang dan sistematis.

Proses tersebut dimulai dari kajian di Sabha Walaka, dilanjutkan seminar dan diseminasi untuk menjaring masukan akademisi dan pakar, hingga akhirnya dibahas di Sabha Pandita sebagai pemegang otoritas tertinggi untuk ditetapkan sebagai Bhisama.

“Jadi, tidak bisa grasa grusu. Ini menyangkut tata kehidupan beragama 5 juta umat Hindu di Indonesia, menyangkut tradisi yang sudah berjalan mapan dan hidup di tengah-tengah masyarakat, apalagi sudah diputuskan oleh para pendahulu. Tulah kita sebagai generasi penerus jika sembarangan menegasikan kebijaksanaan leluhur,” paparnya.

Atas dasar itu, PHDI Pusat bersama PHDI Bali menegaskan akan menempuh seluruh prosedur baku yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian. Proses tersebut dipastikan memerlukan waktu panjang, terlebih jika menyangkut perubahan terhadap sistem yang telah berjalan puluhan tahun.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

PHDI juga mengimbau umat Hindu agar tetap tenang dan mempercayakan pembahasan ini kepada para ahli wariga serta institusi pendidikan Hindu yang kompeten.

“Kita bersyukur punya banyak pakar wariga, biarkan beliau-beliau yang berembug. Kita juga punya banyak Perguruan Tinggi Hindu. Sebaik-baiknya hal adalah bila diserahkan pada ahlinya,” pungkasnya. (red).

 

 

Berita Terkini