Viral Aksi Berbahaya, Dewan Pembina Flobamora Minta Hukuman Tegas untuk Pelaku

Aksi tak terpuji yang dilakukan pria bernama Yulius Moruk (20) asal Nusa Tenggara Timur, yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di lampu merah perempatan Benoa, Senin (8/12/2025). (balihotnews/istimewa)
Aksi tak terpuji yang dilakukan pria bernama Yulius Moruk (20) asal Nusa Tenggara Timur, yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di lampu merah perempatan Benoa, Senin (8/12/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Aksi ugal-ugalan seorang pemuda asal Belu, Nusa Tenggara Timur, bernama Yulius Moruk (20), menuai perhatian publik setelah videonya yang berkendara tanpa helm, memacu motor dalam kecepatan tinggi, hingga nyaris menabrak polisi, viral di media sosial.

Insiden tersebut mendapat respons keras dari Dewan Pembina Flobamora Bali, yang menilai tindakan itu telah mencoreng nama baik warga NTT yang tinggal di Bali.

Dewan Pembina Flobamora Bali, Yosep Yulius Diaz, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menindak pelaku.

“Kami tidak menutup mata. Pelanggaran ini memalukan dan merusak nama baik warga NTT yang ada di Bali. Karena itu, kami mendorong polisi agar memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur,” ujarnya.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan narasi provokatif maupun bernada rasis terkait kasus ini.

“Hentikan framing. Jangan bawa-bawa hal sensitif. Yang salah adalah individu bukan kelompoknya,” tegas Yusdi.

Dewan Pembina lainnya, Ardi Ganggas, mengungkapkan bahwa Satgas Flobamora sempat bergerak mencari pelaku sebelum akhirnya polisi bertindak lebih cepat.

“Kalau anggota kami yang duluan menemukan, kami khawatir akan ada risiko lebih besar. Syukurlah polisi lebih cepat bertindak,” jelasnya.

Ardi yang juga Staf Ahli Wali Kota Denpasar Bidang Kebencanaan menilai tindakan pelaku sangat membahayakan, mulai dari melanggar marka jalan, tidak memakai helm, memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi, hingga mengarahkan motor ke arah polisi.

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

“Tindakan itu tidak bisa ditoleransi, kami bahkan meminta penyidik mencari pasal pemberatan jika memungkinkan,” tegasnya.

Sebagai Dewan Pembina, Ardi dan Yusdi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah oknum tersebut.

“Kami mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Kami tidak tinggal diam, kami memastikan tindakan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Ardi.

Saat ini, Yulius Moruk masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Lantas Polresta Denpasar. (red)

Berita Terkini