Balihotnews.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terkini terkait performa dan pembaruan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, Coretax DJP, hingga 20 April 2025. Sistem yang mulai diimplementasikan secara penuh sejak Maret lalu ini menunjukkan kinerja yang semakin stabil, dengan berbagai penyempurnaan dan catatan signifikan.
Dalam periode 24 Maret hingga 20 April 2025, Coretax DJP tercatat bekerja dengan stabil. Proses login memiliki latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, dan proses pendaftaran wajib pajak sempat mengalami lonjakan pada 25 Maret (1,13 detik) sebelum menurun signifikan menjadi 0,06 detik di bulan April.
Meski beberapa layanan seperti pelaporan SPT Masa dan pengelolaan faktur sempat mengalami lonjakan latensi, DJP berhasil menekan waktu proses menjadi hanya milidetik. Misalnya, latensi SPT Masa yang sempat menyentuh 30 detik kini berada di kisaran 1,18 milidetik saja.
Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mencatat sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa Januari hingga April. Rinciannya:
- Januari: 60.344.958
- Februari: 64.276.098
- Maret: 62.570.270
- April: 11.667.732 (masih dalam periode pelaporan hingga pertengahan Mei)
Sementara itu, sebanyak 70.693.689 bukti potong PPh juga telah teradministrasi dalam sistem Coretax.
Untuk meningkatkan pengalaman wajib pajak, DJP melakukan sejumlah penyempurnaan sistem di akhir Maret hingga pertengahan April. Di antaranya:
- Pemadanan NIK dan NPWP lebih cepat
- Validasi faktur pajak dan bukti potong disempurnakan
- Pengunduhan dokumen SPT dan layanan digital lainnya semakin lancar
Selain itu, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan:
- SPT Masa PPN dan PPnBM Maret 2025 jika disampaikan hingga 10 Mei 2025
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi Maret 2025 jika disampaikan hingga 30 April 2025
DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pembaruan sistem dan menggunakan fitur-fitur yang tersedia secara digital. Panduan dan informasi resmi dapat diakses melalui laman: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Untuk kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau mendatangi KPP terdekat. (dps)






