Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459.
Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tak hanya UMP, kabar baik juga datang bagi pekerja sektor pariwisata. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus bidang pariwisata turut dikerek dengan persentase kenaikan yang sama.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, memastikan keputusan ini diambil melalui proses pembahasan yang dinamis namun tetap kondusif.
”Berdasarkan keputusan Gubernur, UMP Bali 2026 diputuskan sebesar Rp 3.207.459 per bulan. Sementara itu, untuk UMSP bidang pariwisata ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 3.267.693 per bulan,” jelas Setiawan di Denpasar, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut, Setiawan menyebut untuk kenaikan UMSP ini secara spesifik menyasar sektor unggulan Bali, mencakup penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (turunan hotel bintang) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) huruf I.
Kenaikan serentak 7,04 persen ini didasari oleh rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menggelar sidang pada Kamis (18/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja demi mencari titik keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Secara hukum, penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengupahan.
Atensi Khusus Gubernur Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Pengupahan yang berhasil merampungkan rekomendasi tepat waktu, bahkan sebelum tenggat penetapan 24 Desember.
”Ini menunjukkan komitmen kuat seluruh pihak untuk memastikan penetapan upah yang adil dan sesuai kondisi ekonomi Bali,” tegas Koster.
Lebih jauh, Koster meminta agar sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja tidak berhenti di atas kertas. Ia menginstruksikan pengawasan ketat dan sosialisasi masif agar hak-hak pekerja terkait upah baru ini benar-benar terpenuhi mulai awal tahun depan. *** (dre)








