Umar Alkhatab Tegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2026 Tutup Celah Praktik Nominee di Bali

Foto: Pengamat Kebijakan Publik, Umar Alkhatab. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine mendapat sorotan dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif di Bali sekaligus mempersempit praktik pinjam nama yang marak terjadi.

Pengamat Kebijakan Publik, Umar Alkhatab memandang kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Bali.

Menurut Umar, Perda Nomor 4 Tahun 2026 menjadi instrumen hukum penting untuk menjaga lahan produktif dari potensi alih fungsi yang didorong kepentingan pemodal. Selain itu, aturan tersebut juga diyakini mampu menutup celah praktik penguasaan lahan melalui skema nominee atau pinjam nama.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

“Perda ini akan menjadi instrumen hukum demi menjaga lahan produktif yang ada di Bali dari kemungkinan alih fungsi untuk kepentingan pemodal sekaligus menutup celah praktik penguasaan lahan melalui skema nominee atau praktik pinjam nama yang marak terjadi belakangan ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi regulasi tersebut secara masif kepada masyarakat. Hal ini dinilai krusial agar publik memahami substansi aturan dan menjadikannya pedoman dalam mengambil keputusan atas kepemilikan maupun pengelolaan lahan produktif.

Selain penguatan regulasi, Umar berharap pemerintah daerah menghadirkan kebijakan pendukung berupa skema insentif bagi pemilik lahan produktif. Ia mencontohkan penghapusan pajak lahan, pemberian pupuk gratis, hingga penyediaan akses pasar bagi komoditas pertanian.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama Ulun Danu Batur, Rawat Kesucian Alam Bali

“Insentif ini bisa menjadi jaminan dari pemerintah kepada pemilik lahan agar lahan mereka tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan,” ujarnya.

Dengan kombinasi regulasi yang tegas dan dukungan insentif yang konkret, Perda Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan pembangunan di Bali di tengah tekanan investasi dan pertumbuhan sektor properti. (red).

Berita Terkini