Tutup Celah Nominee dan Alih Fungsi Lahan, Gubernur Koster: Tanah Bali Bukan untuk Disiasati

Gubernur Bali Wayan Koster

Balihotnews.com l DENPASAR- Gubernur Bali, Wayan Koster menarik garis tebal. Akhirnya, Gubernur Koster menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nomine, Selasa, 24 Pebruari 2026.

Sebuah regulasi yang bukan sekadar administratif, melainkan koreksi keras atas arah pembangunan yang mulai melenceng.

“Kita tidak boleh membiarkan lahan produktif Bali terus menyusut. Kalau sawah habis, kebun hilang, lalu apa yang kita wariskan?,” kata Gubernur Koster.

Perda ini lahir dalam kerangka besar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Namun substansinya sangat konkret: melindungi lahan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dari alih fungsi yang ugal-ugalan, sekaligus menutup praktik nominee yang selama ini menjadi pintu belakang penguasaan tanah oleh warga negara asing.

Berita Terkait:  Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Gubernur Koster dan Wagub Dorong Sinergi Penanganan Pesisir

Menurut Gubernur Koster, praktik nominee bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Harga tanah melonjak, petani terdesak, ruang hidup menyempit. Sementara di atas sertifikat, nama warga lokal tercantum; di balik layar, kendali ada di tangan lain.

“Nominee itu akal-akalan hukum. Secara formal mungkin rapi, tapi substansinya merugikan Bali. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Perda ini menetapkan tujuan yang gamblang, menjaga kedaulatan pangan, menjamin ketersediaan lahan produktif, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mempertahankan keseimbangan ekologis. Kabupaten dan kota wajib menjadikannya pedoman. Tidak ada lagi alasan pembiaran.

Instrumen sanksinya pun tidak main-main. Pelaku alih fungsi lahan produktif bisa dikenai peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif. Perantara dan fasilitator nominee ikut dibidik.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Bali Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

Bahkan sanksi pidana dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan.Aparatur sipil negara yang terlibat pun tak kebal. Jika terbukti meloloskan praktik menyimpang, sanksi kepegawaian menanti.

“Ini soal keberanian menegakkan aturan. Tanah Bali bukan komoditas spekulasi. Ini ruang hidup masyarakat dan masa depan generasi Bali,” kata Gubernur Koster.

Perda ini adalah pesan keras, investasi boleh datang, tapi tidak dengan menyiasati hukum dan menggerus lahan produktif. Bali ingin maju, tapi bukan dengan menjual fondasinya sendiri. (red).

Berita Terkini