TPA Suwung Ditutup, Warga Diminta Aktif Melapor Jika Sampah Tak Diangkut

Foto: Tumpukan Sampah. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak boleh menjadi alasan pembiaran tumpukan sampah di lingkungan permukiman. Sampah yang menumpuk di depan rumah warga bukan konsekuensi yang harus diterima begitu saja, melainkan indikator kegagalan layanan publik yang memiliki penanggung jawab jelas.

Dalam sistem negara hukum, pengelolaan sampah bukan bergantung pada kebijakan sesaat atau belas kasihan pemerintah. Undang-undang secara tegas mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengangkut dan mengelola sampah rumah tangga. Ketika layanan tersebut tidak berjalan, warga bukan hanya berhak mengeluh, tetapi juga berhak melapor dan menuntut tindak lanjut.

Kesalahan arah muncul ketika persoalan sampah dialihkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Secara hukum, Provinsi tidak memiliki kewenangan mengangkut sampah harian dari rumah ke rumah. Peran Provinsi sebatas menyusun kebijakan, melakukan pembinaan, dan pengawasan. Pelaksana teknis sepenuhnya berada di Kabupaten/Kota.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pola lama kumpul-angkut-buang dinyatakan tidak lagi relevan. Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan menyediakan sistem pengelolaan sampah yang utuh, mulai dari pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan. Ketidaksiapan atau keterbatasan bukan alasan pembenar, karena hukum menuntut kepatuhan bukan kesiapan.

Jika sampah dibiarkan menumpuk berhari-hari, maka persoalan tersebut merupakan kelalaian layanan publik di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam setiap kelalaian, tanggung jawab melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.

Peran aparat wilayah juga menjadi kunci. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota memegang tanggung jawab langsung. Camat, Lurah dan Kepala Desa tidak sekadar menjadi penerima keluhan, tetapi merupakan bagian dari rantai tanggung jawab untuk memastikan layanan berjalan di wilayah masing-masing.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Masyarakat dihimbau melapor secara resmi dan berjenjang, mulai dari kelurahan atau desa, kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan kanal nasional SP4N-Lapor!. Laporan tertulis menciptakan jejak administrasi yang mewajibkan negara merespons, bukan sekadar mendengar keluhan lalu melupakannya.

Disisi lain, peran warga tetap penting. Pemilahan sampah di rumah, khususnya memisahkan sampah organik dan anorganik, dapat mengurangi bau serta risiko kesehatan. Namun, pemilahan tidak menghapus kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mengangkut dan mengelola sampah.

Tumpukan sampah bukan cermin kegagalan warga, melainkan alarm keras atas layanan publik yang lalai. Menyalahkan pihak yang tidak berwenang hanya membuang waktu. Yang harus ditagih adalah tanggung jawab pejabat yang secara tegas diwajibkan oleh undang-undang. (red).

 

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

 

Berita Terkini