TPA Suwung Ditutup Total, Bakal Dibangun Hotel, Benarkah?

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat melihat langsung kondisi TPA Suwung. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Isu yang beredar bahwa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dilakukan untuk membuka jalan pembangunan hotel ataupun proyek komersial lainnya ditepis keras. Narasi tersebut dinilai hanya bersumber dari spekulasi tanpa dasar hukum dan tanpa pemahaman atas status kawasan.

Pemerintah menegaskan bahwa lahan TPA Suwung adalah tanah negara yang dilindungi berlapis oleh aturan. Penutupan TPA Suwung terus dipelintir dengan tuduhan murahan, seolah-olah lahan itu akan dijadikan hotel, dikasih ke investor, atau diambil untuk proyek Kura-Kura Bali. Narasi seperti ini hanya lahir dari mereka yang tidak pernah membaca aturan, tidak tahu status kawasan, dan tidak paham bahwa TPA Suwung adalah tanah negara yang statusnya dilindungi berlapis-lapis oleh undang-undang, bukan lapak kosong yang bisa diklaim katanya akan dibangun hotel.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Kawasan ini tercatat sebagai hutan lindung sekaligus Barang Milik Negara (BMN) yang dipinjam pakai untuk kepentingan publik. Dengan status tersebut, aktivitas pembuangan sampah sebenarnya sudah bertentangan dengan peraturan, apalagi pembangunan hotel bertingkat.

“Secara hukum, begitu kita bicara realitas hukum Kawasan TPA Suwung masuk wilayah hutan lindung, diatur ketat oleh UU 41/1999 yang menyebut mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, perubahan fungsi aset BMN membutuhkan proses panjang melalui Kementerian Keuangan, Kementerian LHK hingga persetujuan presiden. Prosedurnya tidak mungkin dilakukan “diam-diam” sebagaimana spekulasi publik.

Penutupan TPA Suwung Dilakukan Karena Ancaman Pidana Lingkungan

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Selama lebih dari 30 tahun, TPA Suwung menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan mangrove di wilayah pesisir. Hal ini kemudian masuk kategori pelanggaran lingkungan berat sesuai UU 32/2009. Dampaknya bukan hanya ekologis tetapi juga mengancam keselamatan pejabat karena potensi pidana.

“Semua itu masuk kategori pencemaran serius yang diatur dalam UU 32/2009 Pasal 98-100, dengan ancaman 3m-10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.”

Pasal 116 bahkan menegaskan pejabat bisa dipidana jika pencemaran dilakukan lembaga pemerintah. Karena itu, sikap pemerintah provinsi bersifat antisipatif, bukan komersial.

“Inilah alasan gubernur Bali Wayan Koster bersurat ke pusat. Bukan untuk serah-terima lahan, tapi meminta arahan hukum agar Bali tidak melanggar aturan dan pejabatnya tidak dijadikan tumbal,” terangnya.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

 

Isu Hotel Dinilai Menyesatkan Publik

Pemerintah menegaskan, dengan ketatnya pengawasan melibatkan KLHK, DJKN, BPKH, hingga sistem pemantauan mangrove satelit, mustahil kawasan TPA Suwung tiba-tiba berubah menjadi hotel.

“Maka yang mengarang cerita akan dijadikan hotel hanya sedang mempertontonkan ketidaktahuan atau sengaja ingin menyesatkan publik,” paparnya.

Penutupan TPA Suwung ditegaskan bukan karena proyek tertentu, melainkan penegakan hukum lingkungan.

Gubernur Koster tidak sedang membangun hotel di atas sampah, ia sedang menghentikan kejahatan ekologis yang dibiarkan terlalu lama.

Penutupnya, pemerintah mengingatkan agar masyarakat lebih selektif menyerap informasi.

“Tanah tidak pernah berbohong, tetapi percaya informasi tanpa dasar kita akan selalu hidup dari kebodohan,” pungkasnya. (red).

 

 

 

Berita Terkini