TPA Suwung Ditutup, Fakta Ilegal Terkuak: Bagaimana Tegakkan Hukum, Jika Urusan Sampah Dilanggar Bertahun-Tahun?

Foto: Tumpukan Sampah di TPA Suwung Denpasar. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Penutupan TPA Suwung yang memicu kegaduhan publik ternyata menguak fakta yang lebih serius.

TPA terbesar di Bali itu sebenarnya telah beroperasi di luar koridor hukum selama lebih dari satu dekade. Berbagai regulasi sejak 2008 secara tegas melarang praktik open dumping, namun model pengelolaan di TPA Suwung tetap berjalan tanpa perubahan berarti.

Sejak lahirnya UU 18/2008, praktek membuang dan menimbun sampah di tanah terbuka dinyatakan ilegal. Aturan itu ditegaskan kembali dalam PP 81/2012, kemudian dipertegas oleh Permen LHK 06/2021. Bahkan UU 32/2009 memberi sanksi pidana bagi pejabat yang membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

Dalam rilis yang beredar, kritik keras pun disampaikan secara gamblang. Bagaimana bisa menegakkan hukum, jika urusan sampah saja kita langgar bertahun-tahun?

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Penutupan TPA Suwung oleh KLHK disebut bukan keputusan politis, melainkan tindakan yang sepenuhnya berlandaskan hukum. “Itu adalah eksekusi hukum, sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pelanggaran yang berlangsung lama baru memicu kegaduhan ketika penegakan hukum akhirnya dilakukan? Polemik penutupan pintu TPA bahkan dinilai menunjukkan bahwa sejumlah pihak masih terjebak pada pola lama: mencari lokasi membuang sampah, bukan mencari cara mengolahnya.

Rilis tersebut mengingatkan bahwa paradigma kumpul, angkut dan buang sudah dibatalkan negara sejak 2008. Namun, selama lebih dari satu dekade, TPA Suwung tetap beroperasi dengan sistem yang bertolak belakang dari seluruh aturan legal.

Penutupannya justru mengungkap pertanyaan lebih besar, mengapa pelanggaran hukum dibiarkan berlangsung begitu lama?

Berita Terkait:  Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Sistem Peradilan Pidana

“Yang ilegal bukan keputusan menutup TPA Suwung. Yang ilegal adalah membiarkan TPA itu terus hidup melawan hukum selama ini,” pungkasnya. (red).

 

 

Berita Terkini