Togar Situmorang Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi terpidana perkara penipuan, advokat Togar Situmorang, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (24/9/2026).

Balihotnews.com l DENPASAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi terpidana perkara penipuan, advokat Togar Situmorang, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (24/9/2026).

Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar Situmorang.

“Hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota menyampaikan sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan,” kata Achmad.

Menurut Achmad, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah diterima kejaksaan dan telah berkekuatan hukum tetap. “Eksekusinya berdasarkan KUHP yang baru. Putusannya sudah kami terima, kami lakukan pemanggilan, lalu kami eksekusi,” ujarnya.

Terkait Togar yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa dari Kantor Kejari Denpasar, Achmad menjelaskan hal tersebut karena proses yang dilakukan merupakan eksekusi, bukan penahanan. “Ini kan eksekusi. Bukan kami melakukan penahanan,” katanya.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Dalam pantauan di lapangan, Togar tiba di Kantor Kejari Denpasar dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Ia didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya sebelum digiring Jaksa Penuntut Umum bersama petugas pengawalan menuju mobil tahanan.

Togar keluar dari kantor kejaksaan tanpa diborgol dan tidak mengenakan baju tahanan. Selama proses pengawalan, ia tidak memberikan tanggapan kepada wartawan. Setelah berada di mobil tahanan, Togar kemudian dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan masih akan menempuh upaya hukum lain. Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar Situmorang, mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Dah, satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujar Alexander.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

Perkara yang menjerat Togar tercatat dengan register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara.

Pihak Togar selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan catatan perkara, majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono memutus permohonan kasasi tersebut pada 2 September 2026 dengan hasil ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Togar harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Bhn)

Berita Terkait:  Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong, Ribuan Cartridge Vape Diamankan TNI AL

Berita Terkini