TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6.860 Burung Ilegal Tujuan Denpasar

Foto: Pos TNI AL (Posal) Karangasem dibawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, bersinergi dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung ilegal yang hendak dikirim dari Lombok menuju Denpasar, Selasa malam, 20 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi keanekaragaman hayati nasional.

Pos TNI AL (Posal) Karangasem dibawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, bersinergi dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung ilegal yang hendak dikirim dari Lombok menuju Denpasar, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Posal Karangasem bersama Kepala Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai segera menggelar operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di kawasan pelabuhan.

Berita Terkait:  Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra sebagai Anggota DPRD Denpasar

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk putih bernomor polisi AG 9808 EF yang baru keluar dari KMP Dharma Ferry 8 di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MH dengan satu penumpang berinisial M yang diduga sebagai kurir pengangkut satwa.

Hasil pemeriksaan mengungkap ribuan ekor burung dari berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun instansi karantina.

Selanjutnya, Posal Karangasem bersama Satpel Karantina Padang Bai dan tim Flight Protection Bird dari Yayasan Terbang Indonesia melakukan pengamanan lanjutan terhadap satwa tersebut.
Pendataan dan identifikasi dilakukan di Kantor Satpel Karantina Padang Bai.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 6.860 ekor burung yang dikemas dalam 172 keranjang. Burung-burung tersebut terdiri dari manyar betina 2.800 ekor, manyar jantan 680 ekor, manyar jambul 2.640 ekor, pleci 240 ekor, konin 200 ekor, sogon 40 ekor, pipih zebra 200 ekor, srigunting 20 ekor, serta prenjak gunung 40 ekor.

Berdasarkan pendalaman sementara, ribuan burung tersebut diketahui milik seorang oknum berinisial HM, warga Kediri, Lombok Barat. Satwa liar tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Denpasar dengan penerima yang disebut bernama Komang.

Saat ini, seluruh burung hasil penyelundupan telah diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Padang Bai. Sementara itu, sopir, kurir, dan barang bukti masih menjalani proses hukum oleh pihak Karantina Padang Bai sebelum diserahkan kepada BKSDA Wilayah II Bali untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

Keberhasilan ini menegaskan peran strategis TNI AL, khususnya Lanal Denpasar, dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran dan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur laut di wilayah Bali dan sekitarnya, sejalan dengan komitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional. (red).

 

Berita Terkini