Tarik Pungutan Turis Asing, Imigrasi Bali Belum Bisa Bertindak

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna memberikan keterangan kepada wartawan usai acara coffee morning di Denpasar, Selasa (31/3/2026). (Balihotnews/dre)
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna memberikan keterangan kepada wartawan usai acara coffee morning di Denpasar, Selasa (31/3/2026). (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Wacana pelibatan pihak Imigrasi dalam penarikan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu di Bali belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Jajaran Imigrasi di tingkat daerah menegaskan belum bisa bertindak sepihak, lantaran masih menunggu instruksi resmi dan payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat.

​Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan instansinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan tanpa dasar aturan yang jelas. Terlebih, pelibatan Imigrasi dalam retribusi turis asing ini merupakan kebijakan lintas sektoral.

​”Untuk wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing, kami di wilayah masih menunggu kebijakan dari pusat. Di tingkat daerah, kami tidak bisa serta-merta memutuskan langkah tanpa instruksi yang jelas,” kata Felucia usai acara coffee morning di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Renon, Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

​Felucia menjelaskan wacana ini butuh koordinasi tingkat tinggi dan kajian komprehensif dari berbagai kementerian atau lembaga. Saat ini, Ditjen Imigrasi di Jakarta tengah menggodok regulasi tersebut agar sejalan dengan aturan perundang-undangan.

​Kajian di tingkat pusat mencakup pemetaan potensi dampak hingga skema operasional di lapangan. Imigrasi ingin memastikan proses penarikan iuran ini nantinya tidak mengganggu kelancaran perlintasan Warga Negara Asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

​”Ini bukan kebijakan yang mudah dieksekusi. Perlu perhatian khusus, pertimbangan, serta analisis matang agar implementasinya berjalan optimal dan tidak tumpang tindih dengan instansi lain,” terangnya.

​Meski masih dalam tahap kajian, Imigrasi berharap kebijakan pungutan ini bermuara pada perbaikan tata kelola pariwisata Bali. Jika resmi dilibatkan, Imigrasi optimistis sinergi dengan Pemprov Bali akan membawa dampak positif bagi pariwisata dan pelayanan publik.

Berita Terkait:  Kriyanusa 2026, Dekranasda Klungkung Kenalkan Produk Kerajinan Lokal

​”Hingga kini belum ada keputusan final terkait skema tersebut. Kami pastikan seluruh jajaran imigrasi di Bali siap mendukung langkah pemerintah sembari menunggu kepastian regulasi pusat,” pungkas pejabat kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, tersebut.

​Sekadar Informasi

​Kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) merupakan aturan yang dibuat Pemprov Bali yang mewajibkan setiap turis mancanegara membayar Rp 150.000 saat memasuki wilayah Bali. Aturan ini telah berlaku resmi sejak 14 Februari 2024.

​Dana yang terkumpul dari PWA ditujukan untuk mendukung pelestarian budaya serta perlindungan lingkungan alam di Pulau Dewata.

​Pembayaran iuran ini bisa dilakukan turis sebelum kedatangan maupun saat tiba di pintu masuk utama Bali. Konter pembayaran PWA telah tersedia di titik-titik vital, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga pelabuhan rute internasional seperti Pelabuhan Benoa.*** (dre)

Berita Terkait:  Arya Wibawa Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

Berita Terkini