Balihotnews.com | BADUNG – Permasalahan sampah di Bali semakin kompleks, karena Bali merupakan destinasi pariwisata internasional yang setiap tahunnya menerima jutaan wisatawan.
Disatu sisi, pariwisata memberikan dampak ekonomi yang signifikan, namun disisi lain turut menyumbang volume sampah yang kian meningkat, baik dari sektor rumah tangga, usaha kuliner hingga industri pariwisata.
Apalagi, pemasok sampah terbesar di Bali adalah Kota Denpasar dengan volume sampah per hari 800-1.000 ton, yang disusul Kabupaten Badung sebanyak 100-500 ton per hari. Jika digabungkan dua daerah ini menghasilkan sampah 1.300-1.400 ton per hari.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik.
Selain itu, Gubernur Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Bali.
Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 tahun 2018 dan Pergub 47 tahun 2019.
Tak hanya itu, juga digencarkan Gerakan Bali Bersih, lantaran TPA Suwung ditutup, yang akan menimbulkan bencana bagi Bali, karena racun dihasilkan sampah, ketika hujan bakal mengalir kemana-mana. Jika rembesan ke laut menyebabkan ikan mati dan mengalir ke darat berdampak pada sumur-sumur, sekaligus berpengaruh terhadap Air Bawah Tanah (ABT). Apalagi mengalir keatas, racun sampah menghasilkan bioksin berbahaya.
Terlebih lagi, sampah plastik berbahaya harus dibatasi, karena plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai secara alami dan membakar plastik secara terbuka juga menimbulkan dioksin dan furan berpotensi terserang kanker.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis guna mengatasi masalah sampah di Bali lewat Tim Percepatan Super Prioritas Mendesak yang langsung dipimpin oleh Ny. Putri Koster sebagai Duta Sampah.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Bumi Lestari bertajuk “Sustainability Future” diselenggarakan dalam bentuk talkshow interaktif di Lippo Mall Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.
Acara talkshow interaktif menghadirkan empat pembicara dari latar belakang berbeda meliputi Pemerintah diwakili Dr. Agustinus Dei selaku Anggota Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali, kemudian perwakilan media I Gusti Ayu Nyoman Septiari (Bale Bengong), lalu sektor swasta diwakili Aliyya Haqxyla Sudirman ( Marketing Manager Noovoleum) dan Mohammad Kenan Athala Ramadhan, SH., selaku aktivis mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Agustinus Dei selaku Anggota Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali memaparkan program Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali berupa pemilahan dan pengolahan sampah organik dari rumah
dilakukan dengan cara Tong Komposter (Pupuk Kompos Cair dan Padat), Buis Teba Modern (percepat penyerapan air dan hasilkan pupuk), keranjang Takakura (kompos praktis di rumah) dan Eco Enzyme (cairan serbaguna dari buah-buahan) serta Maggot BSF (sampah sisa makanan ternak).
“Makanan sisa-sisa itu termasuk organik basah sedangkan organik kering itu masuk dedaunan dan canang-canang habis sembahyang,” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah mendorong sampah anorganik diproses di TPS3R. Mengingat, Kota Denpasar memiliki 19 TPS3R, tapi beroperasi hanya 40 persen dan Kabupaten Badung punya 41 TPS3R hanya bisa beroperasi 50 persen.
Meski telah dikeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi Pemerintah Provinsi Bali terkait pengelolaan sampah, namun hal tersebut diakui belum cukup maksimal untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali.
Jika hanya sifatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali diakui tidak ada Sanksi Moral.
Untuk itu, dalam Talkshow Interaktif itu mengemuka untuk dikeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Sampah dengan payung hukum yang jelas berupa Sanksi. Ketika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Berbagai pihak harus taat terhadap regulasi. Jadi, mereka tidak bisa lagi main-main dan tidak boleh buang sampah sembarangan serta tidak lagi asal-asalan, harus sesuai aturan,” urainya.
Tak hanya itu, Perda Sampah akan lebih memperkuat Pergub Bali dan SE Gubernur Bali sebelumnya, karena didalamnya berisi Sanksi Moral, Sanksi Kurungan dan Sanksi Denda, sehingga diharapkan ada kesadaran kolektif secara bersama-sama guna mengatasi masalah sampah di Bali.
“Kalau Pergub dan SE belum kuat. Jadi, Perda Sampah-lah sangat diperlukan. Kalau sudah Perda, hati-hatilah siapapun buang sampah sembarangan pasti kena hukuman, nanti kena denda, ada pasal dan hukuman, agar ada efek jera,” tegasnya. (red)





