Tak Perlu Berperkara di Pengadilan, Bale Kertha Adhyaksa Solusi Arif Selesaikan Konflik

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Karangasem oleh Kajati Bali Ketut Sumedana didampingi Gubernur Bali Wayan Koster yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Senin (26/5/2025). (balihotnews/red)

Balihotnews.com | KARANGASEM – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dukungannya yang penuh terhadap kehadiran Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Karangasem sebagai langkah strategis dalam menangani permasalahan masyarakat berbasis kearifan lokal. Hal itu disampaikannya dalam acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Karangasem yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Senin (26/5/2025).

“Kami (Bali) sudah punya Pergub terkait Desa Adat, jadi hal ini bisa sejalan sehingga beberapa konflik dan permasalahan di desa diharapkan bisa diselesaikan di desa,” ucap Gubernur Koster dalam sambutannya.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian konflik secara kekeluargaan merupakan bentuk nyata dari nilai-nilai lokal Bali yang harus terus dijaga. Ia memuji konsep yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali tersebut sebagai program strategis dan inspiratif.

“Luwung gati konsep Pak Kajati Bali niki. Cocok menyandang gelar doktor. Makanya semuanya harus mengikuti dan mencerna dengan baik. Ini kuliah gratis. Saya sebagai gubernur saja hadir di sini. Karena saya menilai program ini sangat penting dalam penyelesaian berbagai kasus di tingkat desa. Ini demi Bali, baik secara sekala maupun niskala,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dinilai Gagal Jamin Pasokan BBM di Bali, Dirut Pertamina Didesak Mundur

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Karangasem ini juga dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, serta para Perbekel, Lurah, dan perwakilan dari 190 Desa Adat di wilayah tersebut.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran lembaga ini. Ia meyakini, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi solusi penyelesaian masalah yang efektif, tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang dan menguras biaya.

“Kami mengapresiasi hal ini, semoga bisa berjalan dengan baik nantinya di Karangasem,” kata Gus Par.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa dibentuk sebagai bagian dari inisiatif kejaksaan dalam mendekatkan penyelesaian hukum ke masyarakat dengan pendekatan adat dan kekeluargaan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sambut Empat Menteri Republik Demokratik Timor Leste Beserta Delegasi Bali-Timor Leste Business Forum

“Konflik di Desa Adat harus dapat diselesaikan secara internal melalui musyawarah kekeluargaan. Dengan demikian, masalah adat tidak perlu menjadi konsumsi publik dan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

Sumedana juga menyoroti pentingnya penanganan tindak pidana ringan di tingkat desa, seperti pencurian ayam dan konflik rumah tangga. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa dapat memangkas waktu dan biaya yang seharusnya digunakan dalam proses persidangan.

“Tindak pidana ringan seperti pencurian ayam dan konflik rumah tangga dapat diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa. Dengan membangun mindset yang tepat pada Perbekel dan Bendesa Adat,” sebutnya.

Ia menyebut, pihaknya juga akan menggerakkan pecalang sebagai bagian dari penguatan fungsi pengamanan sosial di tingkat desa. “Insentif untuk pecalang sedang kami dorong agar bisa segera direalisasikan, dan mereka juga akan diberikan pembekalan terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Berita Terkait:  Bupati Satria Tekankan Kerukunan pada Deklarasi Damai Pilperkel Serentak 2026

Sumedana menambahkan, hingga saat ini masih terdapat dua wilayah di Bali yang belum memiliki Bale Kertha Adhyaksa, dan pihaknya menargetkan seluruh kabupaten/kota di Bali segera memilikinya.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian lagi di dua wilayah supaya seluruh kabupaten atau kota memiliki Bale Kertha Adhyaksa,” pungkas Sumedana. (red)

Berita Terkini