Balihotnews.com | DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah membuat keributan di sebuah restoran kawasan Ubud, Gianyar.
Insiden ini bermula dari laporan Polsek Ubud yang menerima informasi adanya bule dalam kondisi mabuk dan mengamuk di lokasi.
Tim patroli keimigrasian segera mendatangi tempat kejadian. Dari keterangan pihak restoran, AJM sempat memesan minuman tanpa membayar.
Setelah diusir, ia kembali lagi dan menimbulkan kegaduhan hingga mengganggu pengunjung lain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan petugas kemudian membawa AJM untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Haryo di Denpasar, Selasa (30/9/2025).
Hasil pengecekan menunjukkan AJM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku sejak 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Namun, saat diamankan ia tidak membawa dokumen keimigrasian dan dalam kondisi mabuk sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Haryo, AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
Setelah ditahan sementara, ia dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 September 2025.
“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” tegasnya. (red)





