Balihotnews.com | DENPASAR – Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menantang generasi muda dan mahasiswa untuk tidak sekadar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lebih dari itu, Gen Z diminta aktif mengawal proses demokrasi.
Generasi muda juga didesak berani menolak segala bentuk praktik kotor yang bisa merusak integritas bangsa, seperti politik uang.
Pesan menohok ini disampaikan Lidartawan saat membuka acara Bedah Buku Seri I bertajuk ‘Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia’ karya Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna yang digelar di Kerthasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Jumat (12/6/2026).
”Keterlibatan generasi muda tidak hanya pada saat pemungutan suara. Tetapi juga dalam membangun kesadaran politik, mengawasi proses pemilu, serta menolak praktik-praktik perusak integritas demokrasi,” tegas Lidartawan.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini juga menyoroti pentingnya ruang diskusi akademik. Ia mendorong mahasiswa agar terus berperan aktif mengawal jalannya demokrasi.
”Pemahaman terhadap konstitusi dan dinamika politik hukum sangat diperlukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu kita,” imbuhnya.
Alarm Bahaya Politik Uang
Dalam diskusi yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini ini, terungkap fakta yang cukup menjadi alarm bagi iklim demokrasi.
Panelis diskusi, Dr. Kadek Dwita Apriani, membeberkan hasil riset tahun 2024 mengenai tantangan budaya demokrasi. Mengejutkan, sebanyak 56 persen responden ternyata masih memaklumi praktik politik uang.
”Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak cukup hanya lewat pembenahan kelembagaan, tetapi sangat membutuhkan pendidikan politik yang berkelanjutan,” papar Dwita di hadapan para peserta.
Sementara itu, sang penulis buku, Prof. Palguna, menjabarkan beban berat yang dipikul oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut MK memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kehidupan bernegara tidak melenceng dari cita-cita demokrasi. Kedudukan ini menempatkan MK bukan sekadar lembaga peradilan, tapi juga penjaga nilai-nilai konstitusi.
Hal senada ditegaskan oleh panelis lainnya, Dr. Jimmy Z. Usfunan. Ia menyoroti pentingnya keadilan substantif dalam memecahkan sengketa kepemiluan.
Jimmy mengingatkan pentingnya prinsip judicial restraint atau kehati-hatian hakim. Tujuannya, agar setiap putusan pengadilan tetap berada di koridor konstitusi tanpa mengganggu keseimbangan antarlembaga negara.
Tiga Catatan Penting
Diskusi bedah buku ini berlangsung interaktif. Para peserta antusias membahas dinamika putusan MK, integritas pemilu, hingga upaya mendobrak apatisme politik di kalangan Gen Z.
Melalui forum edukasi ini, KPU Bali mencatat tiga gagasan utama untuk perbaikan sistem ke depan, yakni:
1. Mahkamah Konstitusi memiliki posisi amat sentral sebagai penjaga gawang konstitusi dan demokrasi.
2. Dinamika politik hukum membawa pengaruh besar terhadap arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Demokrasi yang sehat tidak akan terwujud tanpa lembaga penyelenggara yang berintegritas dan warga negara yang melek konstitusi.
Acara yang diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali ini ditutup dengan penyerahan cendera mata. Forum bergengsi ini juga dihadiri ratusan elemen sivitas akademika dan mahasiswa dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, serta Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).*** (dre)





