Sidang Panas di PN Denpasar: Kembar Ukraina Bongkar Bos Pabrik Narkoba

Suasana sidang perkara narkoba dengan terdakwa Roman Nazarenko di PN Denpasar. (Balihotnews/ist)
Suasana sidang perkara narkoba dengan terdakwa Roman Nazarenko di PN Denpasar. (Balihotnews/ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Sebuah fakta kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus pabrik narkoba di Bali. Dua saudara kembar asal Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8/2025).

Kesaksian mereka di hadapan majelis hakim mengungkapkan nama Oleg Tkachuk sebagai otak di balik laboraturium narkoba di Sunny Village, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ryan Mahardika, keterangan keduanya sempat berubah-ubah mengenai peran terdakwa Roman Nazarenko.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menanyakan peran saudara Roman, Ivan menjawab “Roman mengundang kami untuk bertemu dengan seseorang lagi. Orang ini yang undang kami tinggal di rumah Canggu.”

Meski demikian, Volovod bersaudara tegas membantah bahwa Roman adalah dalang utama. Mereka meyakini sosok yang benar-benar menjadi pendana sekaligus pengendali bisnis haram itu adalah Oleg Tkachuk.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

“Roman yang mengenalkan kami dengan Oleg, setelah perkenalan itu sulit saya ketahui apa (perannya Roman),” ujar Mykyta. Senada dengan Mykyta, Iva juga menjelaskan bahwa Roman lah yang memperkenalkan mereka kepada Oleg.

Kesaksian Bertolak Belakang

Namun, kesaksian keduanya justru bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. JPU pun terus mendesak saksi dengan sejumlah bukti, termasuk percakapan di Telegram yang memperlihatkan Roman memesan peralatan dari Tiongkok.

Volovod bersaudara akhirnya menegaskan bahwa keterangan mereka di persidangan adalah yang paling benar. Mereka menyebut bahan kimia untuk produksi narkoba berasal dari Oleg Tkachuk yang memberi instruksi lewat Telegram dengan nama samaran “Omnic”.

Sebelumnya, Roman Nazarenko sempat buron ke Thailand sampai akhirnya ditangkap pada 22 Desember 2024. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa laptop, ponsel, helm, serta pakaian.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Roman didakwa sebagai pemimpin dalam membuat mephedrone dan budidaya ganja hidroponik. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika.

Fakta lain yang terungkap, Roman awalnya berkenalan dengan Oleksi Kolotov, anak dari Olena Kolotov yang menyewa Sunny Villa Nomor 6. Kepada Oleksi, Roman mengaku sebagai kontraktor yang sanggup menyelesaikan proyek konstruksi vila.

Namun proyek itu tak pernah rampung hingga akhirnya Roman justru menyewa vila tersebut. Dari situlah, tempat itu beralih fungsi menjadi laboratorium narkoba.

Setelah mendapat tempat, Roman menghubungi Ivan dan Mykyta Volovod untuk membantu mempersiapkan permintaan Oleg. Belakangan, Oleg sendiri yang mengajarkan si kembar cara memproduksi narkotika. Produksi berjalan hingga April 2024, sebelum Roman pergi ke Thailand.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Polisi kemudian menangkap Ivan dan Mykyta di Sunny Villa pada Mei 2024 dengan barang bukti berupa narkotika dan peralatan produksi. Sementara Roman dibekuk beberapa bulan kemudian di Thailand.

Kekeliruan Dakwaan

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan, menyebut ada kekeliruan dalam dakwaan. Mereka mengungkapkan, sosok yang menjadi otak utama adalah Oleg Tkachuk, bukan Oleksi Kolotov.

“Dalam bahasa Rusia, nama Oleg dan Oleksi memang terdengar mirip. Namun yang sebenarnya dimaksud sebagai bos pabrik narkoba adalah Oleg, bukan Oleksi,” ujar kuasa hukum.

Hingga kini, Oleg Tkachuk masih berstatus buronan internasional, sementara Oleksi Kolotov disebut turut terlibat sebagai investor namun proses hukumnya dinilai tidak seimbang. (dir)

Berita Terkini